BERITA

Pengembang Green Pramuka City: Hentikan Semua Tuduhan, Kalau Tidak...

Pengembang Green Pramuka City: Hentikan Semua Tuduhan, Kalau Tidak...

KBR, Jakarta - Perusahaan pengembang apartemen Green Pramuka City menolak mediasi dengan salah seorang konsumennya, yaitu Muhadkly alias Acho.

PT Duta Paramindo Sejahtera tetap memproses hukum Acho atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meski konsumennya itu menulis keluhan di blog pribadi.


Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera Muhammad Rizal Siregar mengatakan keluhan yang ditulis Acho itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Rizal membantah pelaporan konsumennya itu sebagai bentuk kriminalisasi. Ia berdalih, perusahaan pengembang apartemen itu dirugikan sehingga berhak melaporkan Acho ke polisi.


"Kami meminta kepada semua pihak stop melakukan tuduhan terhadap Apartemen Green Pramuka. Apabila tuduhan itu terus terjadi saat ini kami akan melakukan tindakan hukum atas tuduhan yang dilakukan oleh semua pihak tanpa ada pengecualian apapun," kata Rizal di Komplek Apartemen Green Pramuka City, Senin (07/08/17).


Kuasa hukum perusahaan properti PT Duta Paramindo Sejahtera Muhammad Rizal Siregar mengatakan, pengembang mempersilahkan penghuni yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Ia mengklaim pengembang tidak pernah melakukan penipuan dalam proses jual-beli unit apartemen Green Pramuka City.


"Kami melihat jernih apa yang ada di depan, pemilik saat ini telah mencapai 4000," ujarnya.


Namun Rizal menolak menanggapi materi yang dikeluhkan Acho selaku konsumen.


"Soal teknis kami nggak hapal. Itu bukan ranah persoalan kami dengan Acho," kata Rizal.


Dua tahun lalu, Acho yang berprofesi sebagai komedian itu menulis di blog pribadi yang beralamat di muhadkly.com mengenai masalah pembelian Apartemen Green Pramuka.

Keluhan itu mulai dari proses pengalihan sertifikat pemilik, sistem parkir, biaya renovasi perbaikan hingga iuran pengelolaan lingkungan. Selain Acho, sejumlah konsumen apartemen itu juga mengeluhkan pelayanan yang buruk.

red


Baca juga:


Klaim Polisi


Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengklaim sudah menempuh prosedur yang tepat, sebelum menetapkan Muhadkly MT alias Acho sebagai tersangka kasus penyebaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terhadap pengembang apartemen Green Pramuka City.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan sebelum menetapkan Acho jadi tersangka polisi lebih dahulu meminta kedua belah pihak bertemu untuk bermediasi. Namun karena pengembang merasa dirugikan, kasus itu berlanjut ke ranah hukum.


Kepolisian, kata Argo, akhirnya melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi. Berdasarkan keterangan saksi itulah, kata Argo, polisi menetapkan Acho sebagai  tersangka.


"Selain saksi dari pelapor, penghuni dan yang lain, kita juga memeriksa saksi ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE. Dari keterangan saksi ini semua menyatakan bahwa ada keterangan tindak pidana," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).


Argo menambahkam kasus ini sudah dilaporkan pengelola apartemen Green Pramuka sejak 2015. Pengembang merasa cuitan Acho di twitter dan website, menimbulkan kerugian yang berakibat sepinya pemasaran.


"Jadi pihak pengembang merasa dirugikan. Menurut pengakuan dari pihak Green Pramuka City, penjualan anjlok dengan adanya tulisan itu," kata Argo.


Polisi menetapkan Acho sebagai tersangka pada Juni 2017 lalu. Berdasarkan keluhannya di blog pribadi, polisi menduga Acho melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

red


Editor: Agus Luqman 

  • Green Pramuka City
  • Apartemen Green Pramuka
  • Apartemen Green Pramuka City
  • pencemaran nama baik
  • korban UU ITE
  • UU ITE
  • Acho
  • Muhadkly Acho
  • kasus pencemaran nama baik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!