BERITA

Pemerintah Tidak Akan Tutup Mata Terhadap Kasus First Travel

""Kami ingatkan kembali, regulasi yang masih memberikan ruang untuk perusahaan yang memanipulasi publik itu harus dievaluasi kembali. Ini sudah terjadi beberapa kali.""

Rafik Maeilana

Pemerintah Tidak Akan Tutup Mata Terhadap Kasus First Travel
Sejumlah orang mengadu ke Posko Pengaduan Korban PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan pemerintah tidak akan tutup mata terhadap ribuan orang calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan perusahaan perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Wiranto meminta Polri menelusuri aset First Travel secara maksimal. Setiap data transaksi dana masuk dan keluar dari rekening Frist Travel harus dilacak secara keseluruhan.


"Saya tegaskan pemerintah tidak menutup mata tentang masalah ini. Kita mencoba mengamankan konsumen dari perilaku perusahaan yang nyatanya merugikan kepentingan masyarakat," katanya usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas mengenai First Travel di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/8/2017).


Wiranto mengatakan Kemenko Polhukam juga meminta Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi regulasi yang selama ini dijadikan celah bagi perusahaan nakal untuk menipu publik.


"Kami ingatkan kembali, regulasi yang masih memberikan ruang untuk perusahaan yang memanipulasi publik itu harus dievaluasi kembali. Ini sudah terjadi beberapa kali. Perusahaan yang melakukan transaksi publik ternyata melakukan penipuan. Itu barangkali regulasinya lemah," kata Wiranto.


Baca juga:


Aset sulit diusut

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri mengaku kesulitan mengusut aset First Travel yang berada di London, Inggris. Aset itu adalah sebuah restoran bernama Nusadua.


Juru bicara Mabes Polri, Rikwanto mengatakan penyidik tidak serta merta melakukan penyitaan terhadap aset itu, karena restoran itu ternyata milik konsorsium. First Travel hanya memiliki aset sebesar 40 persen dari nilai aset restoran.


"Dari penyelusuran sementara, restoran itu dimiliki beberapa orang. Tersangka dari First Travel membeli saham restoran senilai belasan miliar rupiah. Polri tidak bisa melakukan penyitaan, namun nilai asetnya masih ada," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (25/8/2017).


Rikwanto menambahkan penyidik Polri masih terus melakukan penghitungan terhadap aset First Travel yang berada di London itu.


"Semua masih dihitung, termasuk 30 buku tabungan masih kita hitung juga," kata Rikwanto.


Kepolisian juga mulai memulangkan 14 ribu paspor milik korban penipuan First Travel yang disita. Pengembalian dilakukan melalui beberapa mekanisme.


"Mekanismenya tidak antre di Bareskrim, tapi nanti kami yang mengirimkan. Pertama, warga yang berasa pasapornya tidak digunakan sebagai barang bukti, bisa menyerahkan KTP ke Bareskrim dan nomor yang bisa dihubungi. Nanti petugas yang menghubungi," kata Rikwanto.


Bos First Travel, Andika dan Annisa Hasibuan mengaku memiliki aset di London, Inggris yakni sebuah restoran bernama Nusadua. Belakangan diketahui aset kepemilikan First Travel di restoran itu hanya 40 persen, sisanya dimiliki orang lain.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • first travel
  • penipuan First Travel
  • kasus First Travel
  • penipuan umrah
  • penipuan berkedok umrah
  • agen perjalanan haji dan umrah bermasalah
  • travel umrah
  • penipuan jemaah umrah
  • agen umrah
  • agen perjalanan haji

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!