BERITA

Pemerintah Hanya Anggarkan Rp10 Triliun untuk Pemilu Serentak 2019

Pemerintah Hanya Anggarkan Rp10 Triliun untuk Pemilu Serentak 2019

KBR, Jakarta - Pemerintah hanya menganggarkan dana Rp10,8 triliun rupiah untuk biaya penyelenggaraan pemilu serentak 2019 mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Viryan Azis mengatakan dana itu lebih rendah dibanding permintaan anggaran yang diajukan KPU yaitu sebesar Rp15,8 triliun.


Pada 2019 mendatang KPU akan menyelenggarakan pemilihan umum serentak, mulai dari pemilihan anggota legislatif DPR dan DPD, pemilihan presiden serta pemilihan anggota DPD.


Viryan mengatakan saat ini KPU mulai menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), meski Undang-undang Pemilu belum diundangkan pemerintah dan belum mendapat nomor di lembar negara.


"Prinsipnya, kami fokus melaksanakan tahapan pemilu serentak 2019 berdasarkan undang-undang yang sudah disahkan. Sekarang kami sedang menyusun, sekitar 16 PKPU berdasarkan undang-undang yang ada. Kemudian penganggarannya sudah ada Rp10,8 triliun untuk tahun depan. Kami fokus pada kerja saja. Soal bagaimana mengkritisi, bagaimana dampak-dampak yang terkait politik itu domain para pemangku kepentingan," kata Viryan di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (4/8/2017).


Viryan mengatakan, anggaran Pemilu 2019 tesebut sudah dimasukkan dalam Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2017. Anggaran itu juga akan dimasukkan melalui anggaran kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pemilu, yakni Kementerian Dalam Negeri. Penetapan anggaran itu juga melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.


Viryan mengatakan dasar perolehan anggaran sebesar Rp10,8 triliun itu karena beberapa asumsi, yakni jumlah pemilih berdasar data terkahir berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari daerah yang mengadakan pilkada serentak 2015, 2017 dan 2018 serta DPT Pilpres 2014 bagi daerah yang tak mengadakan pilkada serentak.


KPU memperkirakan akan ada 189 juta basis penghitungan pemilih, yang terbagi di sekitar 776 ribu tempat pemungutan suara (TPS). KPU menggunakan asumsi 350 pemilih untuk tiap TPS, dan bukan 500 pemilih seperti yang jamak dipakai.


Viryan mengatakan kini KPU mulai bekerja mempersiapkan pemilu 2019 yang linear dengan pilkada 2018. Diantaranya menerbitkan sekitar 16 PKPU sebagai aturan turunan dari UU Pemilu. Dari 16 rencana PKPU itu, dua diantaranya sudah siap dikonsultasikan dengan DPR, yakni soal program dan jadwal Pemilu, serta soal partisipasi masyarakat dalam pemilu.


Saat ini KPU masih menunggu pengundangan UU Pemilu, agar bisa segera memulai konsultasi soal penerbitan PKPU. Viryan mengatakan proses Pemilu 2019 harus dimulai 20 bulan sebelum hari H, atau seharusnya jatuh pada Agustus 2017.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pemilu 2019
  • Pemilu Serentak 2019
  • Pilpres 2019
  • pemilu presiden 2019
  • KPU
  • UU Pemilu
  • UU Penyelenggaraan Pemilu
  • lembar negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!