BERITA

Pansus Angket DPR Duga 'Safe House' KPK untuk Cuci Otak Saksi

Pansus Angket DPR Duga 'Safe House' KPK untuk Cuci Otak Saksi

KBR, Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meninjau salah satu safe house (rumah perlindungan saksi) yang disebut sebagai milik KPK di Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Pansus DPR datang ke lokasi dengan membawa serta Miko Panji Tirtayasa alias Niko sebagai penunjuk jalan. Miko merupakan saksi kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang mengaku pernah disekap KPK di rumah tersebut.


Wakil Ketua Pansus Angket DPR Taufiqulhadi menyimpulkan rumah sekap yang pernah ditempati Miko itu terbukti ada. Ia mengatakan temuan itu akan dikonfirmasi ke KPK serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


"Apa yang disampaikan Miko tentang rumah sekap itu ada. Harus ingat, kami tidak setuju dengan kata-kata safe house, karena tidak ada dalam nomenklatur Undang-undang kita. Tapi kalau yang disebut safe house itu untuk mengamankan maka itu harus dibawah LPSK. LPSK-lah yang menjalankan tugas-tugas tersebut," kata Taufiq di Depok, Jumat (11/8/2017).


Taufiq mempertanyakan alasan KPK menempatkan Miko di rumah yang berada di jalan TPA Cipayung Depok. Menurut politisi dari Partai Nasdem itu, kewenangan menempatkan saksi di rumah perlindungan merupakan tugas dan wewenang LPSK.


"Kalau tujuan KPK untuk mengamankan saksi itu jadi tanda tanya besar. Apakah untuk mengamankan fisiknya atau mencuci otaknya?" komentar Taufiq.


Baca juga:

red


Miko mengaku tinggal di rumah tersebut sejak Mei 2013 sampai Februari 2015. Ia mengatakan, selama ditempatkan di rumah itu ia tidak boleh memegang alat komunikasi dan selalu mendapat pengawalan. Ia juga dilarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar rumah serta keluarganya.

"Kenapa saya katakan ini rumah tidak aman, karena saya tak bisa komunikasi dengan keluarga. Setiap bawa alat komunikasi selalu diambil," kata Miko.


Ketua RW 03 Kelurahan Cipayung, Jahroni mengatakan, rumah tersebut hampir tiga tahun tidak berpenghuni. Ia bahkan tak mengetahui sebelumnya rumah tersebut dijadikan rumah perlindungan saksi oleh KPK.


"Saya asli orang sini. Sebelum jadi ketua RW, rumah ini kosong, tidak ada kegiatan di sini," kata Jahroni yang baru setahun menjabat sebagai Ketua RW di sana.


Jahroni mengaku tidak mendapat surat pemberitahuan dari Sekretariat Jenderal DPR mengenai kunjungan lapangan Pansus Angket KPK hari ini. Ia baru mengetahui ada kegiatan Pansus setelah melihat ada keramaian.


"Kaget saya, tahu-tahu sudah kumpul," ujarnya.


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • hak angket e-ktp
  • hak angket KPK
  • hak angket
  • Pansus Hak Angket
  • hak angket DPR
  • pansus hak angket kpk
  • Pansus Angket
  • LPSK
  • rumah aman
  • safe house

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!