BERITA

Ombudsman RI: Ditjen PAS Lakukan Maladministrasi Penerbitan Remisi 2016

" Empat lapas yang diselidiki Ombudsman RI antara lain Lapas Kelas IIA Pekambaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dan Lapas Kelas IIA Bogor."

Ombudsman RI: Ditjen PAS Lakukan Maladministrasi Penerbitan Remisi 2016
Kantor Ombudsman RI. (Foto: setneg.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Ombudsman RI memastikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum HAM) melakukan maladministrasi (perbuatan kelalaian melawan hukum) dalam kebijakan penerbitan pengurangan masa hukuman (remisi) bagi warga binaan di seluruh Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan dari temuan hasil investigasi yang dilakukan tahun 2016 di empat LAPAS ditemukan ada 963 permohonan remisi kepada warga binaan yang tidak diberikan oleh Dirjen PAS.


Empat lapas yang diselidiki Ombudsman RI antara lain Lapas Kelas IIA Pekambaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dan Lapas Kelas IIA Bogor.


Ninik Rahayu mengatakan empat lapas ini merepresentasikan seluruh Lapas di Indonesia yang memberikan pelayanan buruk kepada warga binaannya.


"Sejumlah standar layanan yang dibuat oleh Lapas terkait bagaimana sistem pengajuan mendapatkan hak warga binaan untuk pengurangan hukuman itu tetap harus dijalankan. Mereka ini kan orang-orang yang sebetulnya memiliki keterbatasan akses untuk dapat informasi, akses untuk mendapatkan konsultasi dan akses untuk melakukan pengaduan, maka tiga hal itu penting untuk dipastikan terjadi. Jadi dapat dipastikan lapas-lapas yang over kapasitas itu melakukan maladministrasi. Indikasinya sama," kata Ninik Rahayu di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (21/8/2017).


Dari hasil temuan Ombudsman RI, kata Ninik, ada tiga hal yang menyebabkan sistem pengajuan remisi di Lapas tidak berjalan dengan baik, yaitu keterbatasan SDM, keterbatasan sarana dan prasana serta lemahnya pengawasan internal.


Meski demikian, kata Ninik, mestinya tiga hal itu tidak dijadikan alasan pembenaran terhadap kesalahan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen PAS.


Ninik mengatakan Ombudsman RI akan memantau langsung apakah rekomendasi terkait masalah ini benar-benar dijalankan dengan baik oleh Dirjen PAS atau tidak.


"Kami menyarankan Dirjen PAS harus mematuhi standar pelayanan yang sudah ada, pemberian informasi kepada setiap warga binaan terkait haknya berupa pengurangan masa tahanan. Juga memangkas proses penerbitan remisi yang selama cukup panjang dari lapas hingga Dirjen Pas. Lalu, menindak oknum petugas lapas yang kedapatan memanfaatkan kekurangan yang ada sehingga ada indikasi praktek suap," kata Ninik.


Untuk jangka menengah dan panjang, Ombudsman RI merekomendasikan Dirjen Pas agar menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan terkait penentuan batas waktu yang jelas untuk setiap proses pengajuan remisi oleh warga binaan.


Rekomendasi berikutnya adalah agar Ditjen PAS membangun sistem administrasi berbasis teknologi informasi sebagai tempat informasi pengurusan remisi ataupun informasi umum terkait hak-hak warga binaan.


Rekomendasi terakhir adalah agar Ditjen PAS meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • maladministrasi
  • maladministrasi remisi
  • pemberian remisi
  • Ditjen PAS
  • pengetatan remisi
  • remisi bermasalah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!