BERITA

Mendagri Sebut Akan Ada Pembubaran Ormas Lagi Selain HTI

""Kalau dia punya pikiran, program, yang bertentangan dengan NKRI, dengan Pancasila, dengan Bhineka Tunggal iIka, ya harus dilarang. Tidak melulu di ormas agama, tapi ormas apapun.""

Ninik Yuniati

Mendagri Sebut Akan Ada Pembubaran Ormas Lagi Selain HTI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah akan membubarkan lagi organisasi anti-Pancasila.

Sebelumnya, pada 19 Juli lalu, Kementerian Hukum dan HAM resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut izin status badan hukum.


Tjahjo Kumolo mengatakan pembubaran ormas termasuk HTI mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas yang akan dibubarkan pemerintah, kata Tjahjo, tidak selalu ormas agama, melainkan ormas apapun yang melanggar ketentuan dalam Perppu itu.


"Ormas apapun yang terdaftar, baik yang terdaftar di pemerintah maupun yang tidak. Kalau dia punya pikiran, program, yang bertentangan dengan NKRI, dengan Pancasila, dengan Bhineka Tunggal iIka, ya harus dilarang. Tidak melulu di ormas agama, tapi ormas apapun. Setelah HTI akan ada juga yang dibubarkan, pasti akan diumumkan," kata Tjahjo di kantornya, Rabu (9/8/2017).


Baca juga:


Tjahjo juga yakin kalangan DPR akan mendukung Perppu Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Karena DPR kan juga semua anggota fraksinya mendukung Pancasila. UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika. Itu komitmen anggota DPR dan seluruh parpol. Semua asasnya Pancasila," kata Tjahjo.


Pencegahan dan pengawasan ormas anti-Pancasila, kata Tjahjo, juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.


Dirjen Politik Hukum dan Pemerintahan Soedarmo mengatakan, Mendagri telah mengeluarkan instruksi terkait hal ini. Namun, ia menegaskan instruksi ini dikeluarkan jauh hari sebelum pembubaran HTI.


"Perda itu kan sudah lama kita buat, bukan menindaklanjuti terkait dengan pembubaran HTI. Umum, membuat siskamling, itu kan kaitannya nanti radikalisme, terorisme, narkoba,"


Soedarmo yakin perda yang dihasilkan tidak akan memunculkan kebijakan diskriminatif. Ia beralasan, proses pembuatan perda dilakukan bersama DPRD.


"Kan ada sebagai penyeimbang di daerah itu, DPRD. Jadi kan tidak mungkin ada diskriminasi," tutur Soedarmo.


Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • hti
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • khilafah hizbut tahrir
  • Hizbut Tahrir
  • hizbut tahir
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah
  • sistem khilafah
  • gerakan khilafah
  • ormas anti-pancasila
  • anti-Pancasila

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!