BERITA

MA Tolak Kasasi Relamasi Pulau G, KIARA: Kami Selalu Kalah di Sidang Tertutup

""Kami akan rapatkan kembali. Dengan kondisi sekarang, barangkali ada celah untuk bisa mengangkat kembali kasus ini. Bukan hanya lewat pengadilan tapi jalur lain.""

Rafik Maeilana

MA Tolak Kasasi Relamasi Pulau G, KIARA: Kami Selalu Kalah di Sidang Tertutup
Reklamasi pulau G di Teluk Jakarta terlihat dari kawasan Pluit, Jakarta, Minggu (18/9/2016). (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

KBR, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi terhadap izin reklamasi Pulau G.

Selain KIARA, kasasi juga sebetulnya diajukan oleh LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia dan perwakilan nelayan.


Legal standing officer LSM Kiara, Rosiful Amirudin mengatakan keputusan itu mengecewakan berbagai pihak yang tengah berusaha menyelamatkan lingkungan Teluk Jakarta dari kerusakan.


Rosiful mengatakan putusan MA ini menambah panjang daftar perkara, dimana pegiat lingkungan selalu dikalahkan dalam proses persidangan tertutup, meski sebelumnya pada sidang terbuka sempat dimenangkan.


"Kami sangat kecewa terhadap putusan MA yang justru menolak permohonan kami. Jujur kami sangat kecewa karena ini murni dari teman-teman koalisi. Dan masyarakat juga yang merasakan dampaknya. Kami belum sempat rapat lagi, tapi sangat kecewa dengan putusan MA. Mungkin akan ada koordinasi secepatnya," kata Rosiful saat dihubungi KBR, Jumat (11/8/2017).


Rosiful menjelaskan, KIARA tidak mau berspekulasi apakah ada unsur atau campur tangan politik atas putusan MA itu. Yang jelas, kata Rosiful, KIARA bersama koalisi masyarakat sipil akan membahas hal ini, untuk mencari celah agar bisa mengangkat kembali masalah itu dengan bahan lain.


"Kami akan rapatkan kembali. Dengan kondisi sekarang, barangkali ada celah untuk bisa mengangkat kembali kasus ini. Bukan hanya lewat pengadilan tapi jalur lain. Biar kasus ini menjadi isu bersama. Bukan hanya Jakarta, tapi seluruh proyek reklamasi di Indonesia," jelasnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • reklamasi pulau G
  • pulau g
  • reklamasi pulau G dilanjutkan
  • moratorium reklamasi pulau G
  • putusan banding reklamasi pulau g
  • segel pulau G
  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!