BERITA

MA Batalkan Permenhub Taksi Online, Dishub Jabar Tunggu Petunjuk dari Pusat

MA Batalkan Permenhub Taksi Online, Dishub Jabar Tunggu Petunjuk dari Pusat

KBR, Bandung - Dinas Perhubungan Jawa Barat masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan pasca pencabutan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017. Pekan lalu, Kementerian Perhubungan menyatakan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung mengenai uji materi Permenhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut.

Namun menurut Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik, salinan itu belum sampai ke dinasnya. Dia mengaku baru sebatas mendapat informasi mengenai pencabutan belasan pasal itu.


"Yang paling penting kami harus menjaga kondusifitas di lapangan terutama berkaitan dengan putusan MA ini. Jangan berdampak yang menjadikan tidak kondusif," kata Dedi Taufik di Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Minggu (27/8).


Dedi pun kini masih menunggu perintah Kemenhub untuk menindaklanjuti putusan hakim agung Supandi, Sudaryono dan Harry Djatmiko tersebut. Dia pun mengklaim selama ini telah mengikuti aturan penerapan pelaksanaan Permenhub tentang angkutan online.

Baca juga:

Semisal, lanjut Dedi, soal tarif batas atas dan bawah serta sosialisasi ke seluruh pemegang kebijakan multi-stakeholder di antaranya Organda, para penyedia jasa transportasi konvensional maupun online.

"Nah intinya kami tidak memperbolehkan ada rekrutmen dulu dari yang online ini, sambil menunggu petunjuk terkait dengan kuota. Karena idealnya kan kuota dulu setelah itu tarif, setelah itu baru izin operasional dan lain sebagainya," ujar Dedi Taufik.


Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik berharap pencabutan 14 pasal dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017 tak mengganggu stabilitas di sektor transportasi.



Editor: Nurika Manan

  • permenhub transportasi online
  • Mahkamah Agung
  • Dishub Jabar
  • Dedi Taufik
  • Dinas Perhubungan Jawa Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!