BERITA

MA Batalkan Aturan Taksi Online, Organda: Mahkamah Agung Keblinger

MA Batalkan Aturan Taksi Online, Organda: Mahkamah Agung Keblinger

KBR, Jakarta - Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mengatur operasional taksi online (layanan taksi berbasis aplikasi) pascapembatalan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan oleh Mahkamah Agung.

Shafruhan mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan yang dibatalkan MA tersebut sebetulnya sudah mengadopsi ketentuan yang telah ada, yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.


"Itu MA-nya keblinger. Keblinger karena ada pasal yang dicabut MA, berkaitan dengan PP dan Undang-undang. Berarti menggugurkan PP dan Undang-undang dong," kata Shafruhan kepada KBR, Selasa (22/8/2017).


Shafruhan mengatakan keputusan MA tersebut sangat kontroversial dan berpotensi menimbulkan kepanikan publik.


"Apa yang dituangkan dalam Permenhub 26, itu sebagian besar mengadopsi amanat Undang-undang dan PP. Kalau itu dicabut, sama saja menggugurkan PP dan Undang-undang. Contohnya tentang kuota. Dalam Undang-undang dan Permenhub, kuota ditentukan daerah maisng-masing. Tapi ini digugurkan MA. Berarti negara kita negara tanpa aturan dong," kata Shafruhan.


Shafruhan mengatakan, pembatalan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, sama dengan menggugurkan aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang dan PP.


Shafruhan mengatakan pembatalan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian aturan dalam taksi online. Misalnya soal aturan tarif dan kuota yang terdapat dalam Permenhub. Shafruhan mengatakan aturan itu untuk mengendalikan operasional taksi berbasis aplikasi agar jumlah dan nilainya sesuai dengan kebutuhan tiap daerah.


Baca juga:


Menurutnya, keputusan MA malah bisa menimbulkan kontroversi dan bisa memicu bentrok lagi antar pelaku usaha taksi online dan konvensional di sejumlah daerah. Apalagi, kata dia, sektor transportasi sangat penting dalam perekonomian negara.


Shafruhun berujar, memang terdapat poin yang baru benar-benar diatur dalam Permen yang bisa menimbulkan perdebatan, yakni soal Angkutan Sewa Khusus (ASK). Menurutnya, MA bisa membatalkan poin tersebut, tetapi tidak untuk ke-13 poin lainnya.


Shafruhan mengatakan, keputusan MA yang membatalkan Permenhub tersebut harus dievaluasi ulang, lantaran bertentangan dengan undang-undang.


Ia meminta Presiden Jokowi meminta penjelasan MA soal putusan tersebut, lantaran pembatalan tersebut bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah yang diterbitkan presiden.  


Editor: Agus Luqman 

  • taksi online
  • taksi daring
  • taksi berbasis aplikasi
  • peraturan menteri soal taksi online
  • penolakan taksi online
  • organda DKI

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • noname7 years ago

    Bravo...MA pro pengusaha kecil dan rakyat pengguna taksi murah daripada organda pengusaha besar yg sebenarnya cuma rental taksi reguler 375rb sehari. Curhat sopir taksi regular merangkap taksi online....ternyata dgn taksi online bisa dapat uang sisa operasional drpd taksi konvensional sering nombok bayar sewa ke pengusaha taksi organda.

  • angkot7 years ago

    Akutan online skrg jd ilegal..jd sya minta agar petugas hukum skrg jg memproses yg ilegal2.. Krn bkn hanya akutan sewa kusus tetapi penumpang2 bahkan mrk angkutan online mangkal d mall2.sekolahan2.trotoar.. Sedang kan klo angkutan sewa kusus kya rental2 mobil gtu.mobil ada nya d gudang.ga mangkal2.!!! Pemerintag. Hrs tegas dong menanggapi hal yg sperti ini Bila perlu sita kendaraan nya!!!! Krn kasus nya sama kya narkoba.dan xpor impor

  • Tuky7 years ago

    harusnya bangsa kita harus mulai menyadari semuanya nanti akan berbasis on line dan lebih efisien, semua yang on line kan generasi muda kita , ya biarkan saja , yang tradisonal sudah waktunya pensiun, kapan generasimuda kita di kasih kesempatan?....Sebetulnya semua mobil sudah melalui qc, control quality yang ketat gak perlu dikir lagi , itu biaya larinya ke mana coba , gak bisa transparan semua, semoga semua ini menjadi bahan renungan kita semua.... ayo budayakan melek teknologi IT..biar bangsa kita gak ketinggalan ...bravo angkotan berbasis on line....kita mulai efisiensi semuanya