BERITA

Kunjungi Safe House, Pansus Angket Harus Didampingi KPK dan LPSK

""Mereka harus ditemani KPK saat kunjungan ke rumah aman. Ini penting agar kemudian KPK bisa menjelaskan tentang rumah aman,""

Kunjungi Safe House, Pansus Angket Harus Didampingi KPK dan LPSK
Ilustrasi: Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar saat mendatangi penjara Suka Miskin Bandung. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat UGM) menilai kunjungan Pansus Angket ke rumah aman atau safe house di Depok hari ini seharusnya didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan  Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Peneliti Pukat UGM Fariz Fahrian mengatakan, KPK dan LPSK bisa menjelaskan kepada Pansus Angket mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban yang ditempatkan KPK dalam rumah tersebut.

Kata dia, kunjungan tersebut bisa menjadi pembuktian bagi Pansus Angket bahwa rumah aman bukanlah lokasi penyekapan seperti yang dituduhkan. Fariz juga menilai kunjungan Pansus Angket ke rumah aman yang seharusnya rahasia tersebut tak masalah, karena KPK bisa segera memindahkannya  ke lokasi lain.

"DPR memang harus mengecek karena selama ini tuduhan DPR bahwa itu rumah penyekapan harus dibuktikan oleh DPR sendiri. Tetapi yang menjadi persoalan adalah bahwa mereka harus ditemani KPK saat kunjungan ke rumah aman. Ini penting agar kemudian KPK bisa menjelaskan tentang rumah aman, ini penting agar KPK bisa menjelaskan mekanismenya, penjagaannya, dan sebagainya. Karena lagi-lagi DPR selalu mempunyai alasan untuk menuduh KPK dengan tuduhan yang tidak kredibel," kata Fariz kepada KBR, Jumat (11/08/2017).


Fariz mengatakan, sejak terbentuk Pansus Angket tersebut selalu membuat tuduhan tak masuk akal untuk menyerang KPK. Soal tuduhan rumah aman sebagai lokasi penyekapan saksi dan tak berdasar hukum, menurut Fariz juga konyol, karena  Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban malah mewajibkan KPK sebagai lembaga penegak hukum melindungi saksi-saksinya.

Kata dia, selain KPK, lembaga hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga memiliki kesepakatan dengan KPSK untuk melindungi saksi-saksinya. Sehingga, menurutnya, saat DPR menuduh  rumah aman KPK ilegal, secara tak langsung juga menyebut mekanisme serupa pada Kepolisian dan Kejaksaan tak sah.

Fariz juga mengingatkan, pascakunjungan ini, Pansus Angket memiliki kewajiban meminta maaf kepada publik dan KPK apabila tuduhannya tak terbukti. Pasalnya, Pansus Angket telanjur menggiring opini publik bahwa rumah aman tersebut ilegal karena tak berlandaskan hukum.


Fariz berujar, kunjungan ke rumah aman juga tak masalah, meski seharusnya lokasi tersebut rahasia. Alasannya, kunjungan ini penting sebagai  pembuktian untuk Pansus Angket dan publik bahwa KPK dan LPSK memiliki mekanisme yang benar untuk melindungi saksi.  Selain itu, kata dia, rumah aman hanya bersifat sementara dan bisa berpindah-pindah. Sehingga, pasca-kunjungan Pansus Angket hari ini, Fariz menyarankan KPK segera memindahkan lokasinya untuk melindungi saksi yang nantinya harus tinggal di sana.
 


Editor: Rony Sitanggang

  • rumah aman
  • LPSK
  • Pansus Angket KPK
  • Peneliti Pukat UGM Fariz Fahrian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!