BERITA

Korupsi Pengadaan Alquran, Jaksa Tuntut Fahd El Fouz Kurungan 5 Tahun Penjara

""Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi""

Ade Irmansyah

Korupsi Pengadaan Alquran, Jaksa Tuntut Fahd El Fouz Kurungan  5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pengadaan Alquran Fahd el Fouz. (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama  2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz hukuman penjara selama lima tahun. Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan, anak musisi A Rafiq itu  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kata dia, Fahd juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.


"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf D Juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 pada pasal 65 ayat satu kitab KUHAP," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/08).


Menurut dia, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, memiliki niat atau kehendak untuk meminta atau menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus sebagai imbalan atas terpilihnya perusahaan tersebut dalam tender pengadaan.


Dengan demikian kata dia, Fahd dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


"Hal meringankan di antaranya terdakwa menyatakan siap dihukum, dan keterangan terdakwa yang signifikan telah membuat terang perkara ini," ucapnya.


Sebelumnya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dianggap telah menerima hadiah dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011-2012. Fahd disebut menerima uang korupsi Rp 3,4 miliar. Dia menerima hadiah bersama dengan politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus.


Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen.


Mereka juga turut merekayasa pemenangan tender proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Mereka kembali disebut mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar. Dalam proyek ini, Fahd mendapat jatah 3,25 persen.

Sebelumnya Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq pernah dihukum dalam kasus korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 11 Desember 2012 menghukum dia  2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam  kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.


Editor: Rony Sitanggang

  • Fahd El Fouz
  • Korupsi Alquran
  • A Rafiq

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!