BERITA

Komisi II DPR: Pembahasan Perppu Ormas Tidak Akan Makan Waktu Lama

Komisi II DPR: Pembahasan Perppu Ormas Tidak Akan Makan Waktu Lama

KBR, Jakarta - Pemerintah telah mengirim draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke DPR.

Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri DPR Ahmad Riza Patria mengatakan draf itu telah diterima pimpinan DPR, dan sudah dibahas di Badan Musyawarah DPR.


"Kemarin baru dirapatkan di Bamus oleh pimpinan DPR RI bersama fraksi-fraksi, nanti akan diteruskan ke Komisi II. Tapi sampai saat ini belum kami terima. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami terima. Kami juga di rapat internal mengagendakan kalau sudah diterima akan membahas Perppu Ormas," kata Riza di Komplek Parlemen RI, Selasa (22/8/2017).


Riza memastikan pengambilan keputusan mengenai Perppu Ormas tidak akan berlangsung lama seperti pembahasan Undang-undang Pemilu. Sebab, pengembalian keputusan mengenai Perppu Ormas oleh DPR RI hanya menerima atau menolak.


Riza mengatakan, Komisi II DPR RI belum melakukan pembahasan mengenai subtansi Perppu Ormas. Ia tidak mengetahui persis bagaimana peta fraksi dalam menyikapi Perppu Ormas tersebut.


Meski begitu, Riza memperkirakan suara fraksi akan terpecah antara fraksi pendukung Pemerintah dan non-Pemerintah.


"Tapi mungkin teman-teman bisa paham tarikan masing-masing partai kemana," kata Riza Patria.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Perppu Ormas
  • pembubaran ormas
  • Pembubaran HTI
  • pembubaran FPI
  • ormas radikal
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • khilafah hizbut tahrir
  • Hizbut Tahrir
  • hti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!