BERITA

Kantongi Sertifikat Pengelolaan Pulau Reklamasi, Ini Rencana Pemprov DKI Jakarta

Kantongi Sertifikat Pengelolaan Pulau Reklamasi, Ini Rencana Pemprov DKI Jakarta

KBR, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengklaim izin lingkungan baru bagi pulau C dan D di Teluk Jakarta telah mengakomodir seluruh catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutuanan (KLHK). Meski begitu, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Andono Warih mengakui masih banyak tahapan kajian yang diperlukan untuk kedua pulau itu.

"Kita kan (prosesnya) bertahap. Ada kajian untuk pembentukan pulau sama nanti pembangunan. Pasti ada kajiannya nanti pengembangan ke depan seperti apa," ujar Andono kepada KBR, Minggu (20/8).


Sebelumnya, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup Laksmi Wijayanti menuturkan kepada KBR, evaluasi analisis mengenai analisis dan dampak lingkungan (Amdal) kedua masih berjalan. Pengembang dan Pemprov Jakarta, menurut Laksmi, belum memenuhi syarat perbaikan yang direkomendasikan kementeriannya.


Dokumen Amdal tersebut adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan.


"Proses terakhir pada izin lingkungan itu sebetulnya memang belum benar-benar selesai, karena masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Bukan hanya oleh pengembangnya saja, melainkan oleh Pemda juga. Hasil KLHS itu kan beberapa rekomendasi harus di-follow up, itu saja sebetulnya intinya. Persyaratannya belum terpenuhi," kata Laksi melalui sambungan telepon.

Baca juga:

Laksmi pun menjelaskan, salah satu yang disoroti dalam rekomendasi KLHK adalah mitigasi terhadap pembangunan pulau buatan tersebut. Misalnya, pertanggungjawaban apabila ada dampak dari pendirian bangunan di pulau reklamasi.


Hak Pengelolaan


Hari ini, Presiden Joko Widodo bersama Menteri Agraria Sofyan Djalil telah menyerahkan sertifikat pengelolaan pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta ke pemerintah provinsi DKI Jakarta. Secara resmi, pemprov kini memiliki hak sepenuhnya untuk merencanakan peruntukkan kedua pulau itu.


Andono mengatakan sertifikat HPL itu menjadi legitimasi bagi pemprov untuk melanjutkan proses perencanaan serta urusan perizinan dengan pihak pengembang. Selain izin lingkungan, selanjutnya Pemprov akan memproses Hak Guna Bangunan (HGB) beserta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah tersebut.


Berdasarkan pantauan KBR di lokasi pulau buatan, sejumlah bangunan telah berdiri. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, selama proses pengurusan izin lingkungan juga hak pengelolaan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Meski, bangunan-bangunan itu terlebih dulu berdiri tanpa izin Pemprov.

Baca juga:

Andono menjelaskan pemanfaatan ruang di atas kedua pulau buatan itu akan dibahas lebih lanjut bersama pengembang. Sebagian areal pulau kata dia akan diperuntukkan sebagai fasilitas milik pemprov DKI Jakarta.

"Nanti pemprov bisa mengembangkan sesuai rencana pembangunan. Untuk fasum, kebutuhan nelayan, sarana olahraga. Ada untuk pembangunan yang keperluan sektor perikanan."




Editor: Nurika Manan

  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi Pulau C dan D
  • Andono Warih
  • Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andon
  • Pemprov Jakarta
  • reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!