BERITA

ICW: Direktur Penyidikan KPK Membangkang, Kembalikan Saja ke Polri!

ICW: Direktur Penyidikan KPK Membangkang, Kembalikan Saja ke Polri!

KBR, Jakarta -  Koordinator lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW Adnan Topan Husodo menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan Direktur Penyidikan Aris Budiman ke lembaga asal yaitu Polri.

Adnan Topan menyarankan hal itu, karena Aris Budiman nekad menghadiri undangan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR yang menguliti kinerja KPK. Padahal, pimpinan KPK sudah melarang Aris memenuhi undangan itu.


Adnan menilai sikap Aris menghadiri rapat Pansus Angket merupakan bentuk pembangkangan kepada pimpinan KPK. Apalagi, kata Adnan, nama Aris sebelumnya juga disebut telah bertemu dengan anggota DPR yang menjadi saksi korupsi KTP elektronik (e-KTP).


"Itu sudah jelas menunjukkan pembangkangan. Apalagi kemudian informasi yang diberikan seakan-akan menelanjangi KPK. Saya kita ini sudah jadi semacam pelecehan dari bawahan kepada lima pimpinan KPK. Kalau ini dibiarkan, semua orang bisa melakukan hal yang sama di luar kantor," kata Adnan kepada KBR, Selasa (29/8/2017).


Adnan mengatakan, kedatangan Aris ke rapat Pansus Angket KPK merupakan tindakan yang bertolak belakang dengan kebijakan pimpinan KPK, yang menyatakan akan mengabaikan panggilan tersebut. Apalagi, menurut Adnan, pernyataan Aris dalam rapat dengar pendapat tersebut terlalu menelanjangi KPK, terutama soal konflik personalnya dengan penyidik KPK Novel Baswedan.


"Saya kira langkah yang bisa diambil pimpinan KPK adalah mengembalikan Direktur Penyidikan ini ke tempat asalnya, yaitu di Kepolisian," tambah Adnan.


Selain mengembalikan Aris Budiman ke Polri, kata Adnan, pimpinan KPK juga harus bergerak cepat untuk lebih mandiri dengan cara merekrut penyidik secara independen.


Adnan mengaku tidak terlalu terkejut dengan kehadiran Aris di rapat Pansus KPK. Adnan mengatakan Pansus Angket KPK di DPR akan selalu mencari celah untuk melemahkan KPK. Sedangkan, di dalam tubuh KPK juga akan ada orang yang memiliki tujuan berbeda dengan misi lembaga tersebut memberantas korupsi.


Kedatangan  Aris itu, kata Adnan, juga akan membuat Pansus Angket KPK semakin percaya diri dengan argumen bahwa KPK harus menjadi lembaga yang layak diawasi dan memerlukan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.


Baca juga:


Pimpinan KPK bahas kehadiran Aris

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas lebih lanjut mengenai kehadiran Direktur Penyidikan Aris Budiman di sidang Pansus Angket KPK.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sikap KPK secara kelembagaan sudah jelas terkait pemanggilan tersebut, yaitu melarang Aris Budiman hadir. Febri mengatakan pimpinan KPK sudah seringkali buka suara perihal rencana pemanggilan Aris Budiman.


Meski begitu Febri menyebut terlalu dini membicarakan sanksi berupa pemberhentian.


"Sikap kelembagaan KPK sudah clear. Tapi pimpinan juga melihat sisi lain, bahwa undangan tersebut ditujukan pada Direktur Penyidikan KPK. Itulah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan yang sudah pernah dan sering disampaikan oleh pimpinan dengan undangan. Ini perlu dicermati," kata Febri Diansyah kepada KBR, Selasa (29/8/2017).


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkatnya telah mengungkapkan, jajaran pimpinan tidak mengizinkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus angket.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Direktur Penyidikan KPK
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Novel Baswedan
  • Pansus Angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • pansus hak angket kpk
  • temuan pansus KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!