BERITA

Eks Ketua DPRD Kota Malang Dijerat Dua Perkara Gratifikasi Total Hampir Rp1 Miliar

Eks Ketua DPRD Kota Malang Dijerat Dua Perkara Gratifikasi Total Hampir Rp1 Miliar

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Ketua DPRD Kota Malang Jawa Timur, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi untuk dua perkara yang berbeda.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES). Uang itu untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.


Dalam perkara itu, Jarot Edy juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.


"Dalam perkara ini menetapkan keduanya menjadi tersangka. Diduga MAW menerima uang Rp700 juta," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2017).


Sebagai pihak penerima, Arief Wicaksono disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaiman diubah dalam UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Perkara kedua yang menjerat Arief Wicaksono adalah terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang dengan nilai proyek sebesar Rp98 miliar.


Baca juga:


KPK menduga Arief menerima uang suap sebesar Rp250 juta, dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman (HM) yang juga sudah berstatus tersangka.


Dalam perkara kedua ini, Arief juga disangka melanggar pasal-pasal seperti pada sangkaan perkara pertama. Dengan begitu, total Arief diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp950 juta.


Terhadap dua orang tersangka pemberi suap, yaitu Jarot dan Hendrawan, KPK mengenakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 KUHP juncto pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.


Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat di Kota Malang terkait dua perkara itu, mulai Rabu (9/8/2017) hingga Jumat (11/8/2017). Sejumlah tempat yang digeledah adalah kantor Balai Kota Malang, kantor Dinas Pekerjaan Umum, rumah Jarot Edi, rumah asal dan rumah dinas Arief Wicaksono serta Kantor Penanaman Modal Kota Malang.


Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik, termasuk telepon selular dari beberapa pejabat Pemerintah Kota Malang, DPRD dan pejabat pengadaan proyek.


Dari rumah Arief Wicaksono, KPK juga menyita sejumlah uang terdiri dari Rp20 juta, 955 dolar Singapura dan 911 ringgit Malaysia.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Arief Wicaksono
  • Aktivis Korupsi Malang
  • korupsi APBD Kota Malang
  • APBD Kota Malang
  • korupsi proyek APBD
  • korupsi apbd
  • suap APBD Kota Malang
  • penggeledahan KPK
  • kota malang
  • megaproyek Kota Malang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!