BERITA

Dugaan Suap APBD, KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Kota Malang

""Intinya kami tak mengetahui, tak pernah menerima uang, sehingga saat pembahasan APBD tak ada uang.""

Dugaan Suap APBD, KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Kota Malang
Bekas Kepala Bappeda yang kini menjabat Sekda Kota Malang, Wasto usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK di aula Polres Malang Kota, Senin (14/08). (Foto: KBR/Zainul A.)

KBR, Malang– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Pemkot sampai anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai saksi dugaan suap APBD. Komisi Antirasuah telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Djarot Edi Soelistyono sebagai tersangka.

 

Pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak Senin (14/08) pukul 10.00 sampai pukul 19.00 di aula Polres Malang Kota. Mereka antara lain, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, bekas kepala bidang di Bappeda M Sulthon, bekas kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Teddy Sumarna dan lainnya.

 

Anggota DPRD Kota Malang yang juga diperiksa sebagai saksi adalah, Ketua Komisi B Abdul Hakim dan Ketua Komisi C Bambang Sumarto. Seorang wartawan media lokal, Lazuardi Firdaus turut diperiksa sebagai saksi.


Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim mengaku ditanya tentang dugaan penerimaan uang saat pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 dan 2016.

 

“Pertanyaannya hampir sama seperti saat saya dipanggil di Jakarta. Intinya kami tak mengetahui, tak pernah menerima uang, sehingga saat pembahasan APBD tak ada uang. Saya juga ditanya soal Islamic Center,” kata Hakim usai pemeriksaan di Malang, Senin (14/8).

 

Abdul Hakim merupakan satu di antara beberapa anggota DPRD yang pernah diperiksa KPK pada April 2016 silam. Hakim juga dicecar pertanyaan soal hubungannya dengan Komisaris PT ENK Hendrawan Maruzaman serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Djarot Edy Sulistyono.

 

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, penyidik KPK bertanya seputar mekanisme pembahasan APBD Kota Malang 2015 dan 2016 serta proses penganggaran Proyek Jembatan Kedungkandang.


“Saya dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran, mulai proses usulan sampai pengesahan. Soal proyek Jembatan Kedungkandang itu juga ditanyakan. Itu sesuai usulan Dinas Pekerjaan Umum dan itu proyek multiyears maka prosesnya sama seperti mekanisme pada umumnya,” kata Wasto.
 

Proyek lanjutan Jembatan Kedungkandang diusulkan tahun jamak mulai  2015 sampai   2018 dengan total anggaran sebesar Rp 95 miliar. Di  2015 dan 2016 di APBD sudah dialokasikan sebesar Rp 30 miliar, tapi proyek itu tak pernah terealisasi. Lantaran proyek itu masih diselidiki oleh Polres Malang Kota.
 

“Anggaran yang sudah ada akhirnya dialihkan untuk kegiatan lain sesuai usulan Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Wasto.
 

Proyek Jembatan Kedungkandang dimulai sejak tahun 2013 dengan anggaran saat itu sebesar Rp 58 miliar. Proyek terbengkalai dan diselidiki oleh Polres Malang Kota dengan dugaan korupsi.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Proyek Jembatan Kedungkandang
  • korupsi dana desa
  • Ketua Komisi B DPRD Kota Malang
  • Abdul Hakim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!