BERITA

Dugaan Suap, MA Berhentikan Panitera PN Jaksel

Dugaan Suap, MA Berhentikan Panitera PN Jaksel

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhantikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi yang menjadi tersangka dalam kasus suap perkara. Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi.

Kata dia, Mahkamah Agung  mengapresiasi langkah KPK  membantu membersihkan aparatur peradilan yang bermasalah.


"SK-nya langsung kita tandatangani untuk diberhentikan sementara. Jadi prinsip MA, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran apalagi menyangkut gratifikasi. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada KPK dan bakal terus bekerja sama untuk langkah ke depan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/08).


Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi menyatakan, MA merasa prihatin dengan kembalinya terungkap praktik suap yang melibatkan panitera, yang kali ini terjadi di PN Jaksel.


Pasalnya kata dia, pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.


"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," ujarnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Senin (21/08) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan kedua orang tersangka tersebut ialah panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi (TMZ) dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ).


Kata dia, KPK memiliki dua alat bukti cukup soal penerimaan suap yang diterima Tarmizi dari pengacara tersebut untuk memenangkan perkara yang proses hukumnya ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung
  • Sunarto
  • suap pn jaksel
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi
  • panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi
  • pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!