BERITA

DPRD DKI Masih Alot Bahas Raperda Reklamasi Teluk Jakarta

""Kalau kita mengikuti hirarki Peraturan Perundang-undangan, takkan mungkin Pemda bisa menganulir keputusan pemerintah pusat---katakanlah itu keputusan menteri dan sebagainya.""

DPRD DKI Masih Alot Bahas Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
Ilustrasi rapat DPRD DKI Jakarta. (Foto: dprd-dkijakartaprov.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DKI Jakarta belum bulat untuk menentukan nasib pembahasan dua rancangan perda (Raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Dua Raperda itu meliputi Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).


Anggota Komisi D DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak mengatakan beberapa fraksi masih berbeda pendapat mengenai kelanjutan pembahasan dua raperda tersebut. Karena itu nasib dua raperda itu masih akan dibahas melalui mekanisme rapat antarfraksi dan lobi-lobi.


Jhonny Simanjuntak mengatakan sejumlah fraksi menginginkan dua Raperda itu segera dibahas tanpa harus menunggu pelantikan gubernur terpilih Anies Baswedan. Namun, beberapa fraksi lainnya menginginkan agar rancangan perda ini kembali dibahas usai pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, selaku gubernur dan wakil Gubernur DKI yang baru.


Meski begitu anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menekankan, pengesahan dua raperda ini cepat atau lambat harus dilakukan.


"Saya belum memahami bagaimana pandangan fraksi-fraksi terkait rancangan perda ini. Tapi bagi kami Fraksi PDIP menganggap perda ini menyangkut kepentingan pemerintah DKI Jakarta. Kalau kita mengikuti hirarki Peraturan Perundang-undangan, takkan mungkin Pemda bisa menganulir keputusan pemerintah pusat---katakanlah itu keputusan menteri dan sebagainya. Dua perda ini kan dibuat untuk meng-cover segala pengaturan---seperti perizinan bagi kepentingan Pemda DKI," kata Jhonny Simanjuntak di Jakarta, Selasa (29/8/2017).


Mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, Jhonny Simanjuntak menjelaskan, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI tinggal membahas satu pasal saja, yakni pasal mengenai besaran kontribusi yang diusulkan oleh Pemprov DKI sebesar 15 persen.


DPRD DKI Jakarta memutuskan menunda pembahasan dua Raperda itu sejak akhir Juli 2017 lalu. Penundaan itu disebabkan belum ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang memayungi dua Raperda tersebut.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • raperda reklamasi
  • Suap Raperda Reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • suap reklamasi teluk jakarta
  • Ranperda reklamasi
  • tolak reklamasi
  • tolak reklamasi teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!