BERITA

Dipersulit Urus e-KTP, Jemaat Ahmadiyah Manislor Mengadu ke Ombudsman

""Di Kuningan kondisinya sudah sedemikian rupa, kami dipaksa untuk menandatangi pernyataan bersyahadat di atas materai jika ingin mendapat e-KTP. Ini kan tidak sesuai undang-undang.""

Ade Irmansyah

Dipersulit Urus e-KTP, Jemaat Ahmadiyah Manislor Mengadu ke Ombudsman
Perwakilan Jemaat Ahmadiyah Manislor Kuningan, Irfan Maulana (berpeci sebelah kiri) ditemui Sobirin (berpeci kanan) mewakili Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (4/8/2017). (Foto: KBR/Ade Irmansyah)

KBR, Jakarta - Warga jemaat Ahmadiyah dari Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia karena mereka tidak kunjung mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dari pemerintah daerah.

Perwakilan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor, Irfan Maulana mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Ombudsman RI juga disertai penyerahan 1.304 data penduduk yang belum mendapat KTP.


Dokumen warga itu diserahkan sebagai data tambahan kepada Ombudsman yang tengah menyelidiki dugaan maladministrasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

 

Irfan mengatakan seribuan jemaat Ahmadiyah itu menolak adanya syarat-syarat tambahan dalam mengurus KTP elektronik, karena syarat itu tidak sesuai dengan undang-undang. Syarat yang dimaksud Irfan adalah keharusan jemaat Ahmadiyah untuk bersyahadat kembali dan menulis surat pernyataan masuk Islam.


"Kami berharap ada ketegasan dari Ombudsman. Di Kuningan kondisinya sudah sedemikian rupa, kami dipaksa untuk menandatangi pernyataan bersyahadat di atas materai jika ingin mendapat e-KTP. Ini kan tidak sesuai undang-undang. Undang-undang mengamanatkan hanya ada perekaman data, lalu bisa mendapatkan e-KTP. Karena itu kami tetap menolak syarat dari Dinas Dukcapil," kata Irfan Maulana di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/8/2017).


Baca juga:


Irfan Maulana mengatakan sebelumnya ada sekitar 1.600 warga jemaat Ahmadiyah Manislor yang mengurus e-KTP. Namun karena dipersulit dengan 'syarat masuk Islam' itu, sebanyak 300 orang jemaat terpaksa tunduk mengisi surat pernyataan masuk Islam.


Menurut Irfan, adanya 300-an jemaat yang membuat surat pernyataan itu kemudian diklaim oleh pemerintah pusat maupun Pemkab Kuningan, bahwa masalah telah selesai dan pemerintah daerah akan segera menerbitkan KTP warga Ahmadiyah.


Padahal, kata Irfan, praktek pemaksaan pengisian surat pernyataan itu masih terjadi hinga kini. Irfan mengatakan, pembacaan syahadat dan ikrar masuk Islam masih dijadikan syarat bagi warga Ahmadiyah jika ingin KTP-nya diterbitkan Dinas Dukcapil.


"Ini yang kita tidak bisa penuhi, sehingga kami menempuh jalan ini. Kami berharap Ombudsman bisa mendesak Dirjen Dukcapil Pusat supaya membantu kami melakukan proses pencetakan di Jakarta," kata Irfan Maulana.


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP dipersulit
  • e-KTP Ahmadiyah
  • identitas Ahmadiyah
  • Kabupaten Kuningan
  • ahmadiyah manislor
  • Manislor
  • diskriminasi Ahmadiyah
  • penerbitan e-KTP
  • ombudsman RI
  • maladministrasi kependudukan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!