BERITA

Dana Parpol Naik 800 Persen, Mendagri: Parpol Jangan Bergantung pada APBN

" "Kebutuhan parpol itu harusnya bersumber dari anggota dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat," kata Tjahjo Kumolo."

Ria Apriyani, Ninik Yuniati

Dana Parpol Naik 800 Persen, Mendagri: Parpol Jangan Bergantung pada APBN
Ilustrasi. (Foto: kesbangpol.kemendagri.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan bagi partai politik, dari sebelumnya Rp108 persuara menjadi Rp1000 persuara. Jumlah kenaikan itu mencapai 825 persen (bukan 1000 persen seperti pemberitaan sebelumnya) dari angka sebelumnya.

Partai politik akan mendapat bantuan dengan cara mengalikan nilai bantuan dari pemerintah dengan jumlah suara yang diperoleh pada pemilihan umum terakhir yaitu Pemilu 2014.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan rencana menaikkan dana parpol sudah diagendakan sejak 2015. Namun selama beberapa tahun eksekusi terkendala kondisi keuangan negara.


Tjahjo mengklaim saat ini anggaran negara sudah mampu membiayai pemberian tambahan bantuan itu.


"Waktu 2015 dan 2016, anggaran belum memungkinkan. Baru saat ini pertumbuhan mulai stabil, Bu Sri Mulyani mengembalikan anggaran dari Rp108 menjadi Rp1000," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senin (28/8/2017).


Tjahjo berharap bantuan dana partai politik bisa membantu memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Dia mengisyaratkan bahwa kenaikan ini bukan yang terakhir. Setiap tahun, pemerintah akan mengevaluasi besaran dana bantuan bagi parpol.


Meski begitu, Tjahjo mengingatkan parpol tidak boleh bergantung pada anggaran negara, karena pada dasarnya dana parpol yang diberikan pemerintah hanya bentuk partisipasi bagi partai yang sudah mendukung proses demokrasi.


"Kebutuhan parpol itu harusnya bersumber dari anggota dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat," kata Tjahjo Kumolo.


Baca juga:

 
Membebani anggaran negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bakal segera memproses kenaikan dana partai politik yang diputuskan melonjak sembilan kali lipat dari dana awal.


Sri Mulyani mengatakan berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengakui, kenaikan dana ini pasti membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


"Waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, juga kepada Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh. Ya memang setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).


Dana parpol sebelumnya sebesar Rp 108 persuara yang diperoleh partai politik. Nilai bantuan bakal naik menjadi Rp1000 di RAPBN 2018. Jumlah ini disebut lebih kecil dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mematok angka ideal sebesar Rp1071 persuara.


Editor: Agus Luqman 

  • dana parpol
  • dana bantuan partai politik
  • dana bantuan parpol
  • dana parpol dari APBN
  • RAPBN 2018
  • dana partai politik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!