BERITA

Cegah kasus First Travel Terulang, Pemerintah Kaji Biaya Minimum Umroh

Cegah kasus First Travel Terulang, Pemerintah Kaji  Biaya Minimum Umroh

KBR, Jakarta- Kementerian Agama RI masih mengkaji regulasi mengenai biaya minimum penyelenggaraan ibadah umroh oleh agen travel. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan oleh agen travel yang mengimingi biaya murah.

"Pemerintah sedang mengkaji, sedang mendalami plus minus manfaat mudarat perlu tidaknya batas minimum biaya umrah. Selama ini yang sudah diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima oleh jemaah. Itu sudah ditetapkan misalnya hotel, pesawat seperti apa dan seterusnya," kata Lukman di Komplek Parlemen RI, Jumat (08/08/17).


Menurut Lukman, penyelenggaraan umroh berbeda dengan ibadah haji yang diselenggarakan Pemerintah. Kegiatan umroh sepenuhnya dilakukan oleh agen travel. Pemerintah hanya memberikan izin agen travel untuk menyelenggarakan ibadah umroh.


"Jadi segala akibat dari interaksi transaksi sepenuhnya ditanggung kedua belah pihak. Pemerintah hanya terkait dengan izin. Sudah banyak biro travel yang izinnya dicabut," kata Dia.


Lukman menyerahkan sepenuhnya kasus First Travel kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Lukman mengatakan, Pemerintah tidak mempunyai kewenangan mengurusi penyalahgunaan biaya umroh oleh agen travel.


"Bentuknya seperti apa, dana jemaah digunakan untuk apa, kemana disalurkan dan seterusnya. Ini yang sedang didalami oleh kepolisian," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • first travel
  • menteri agama lukman hakim syaifuddin
  • bataw bawah biaya umroh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!