BERITA

BPN: Meski Punya HGU, Pengembang Pulau D Harus Tunggu Moratorium Dicabut

BPN: Meski Punya HGU, Pengembang Pulau D Harus Tunggu Moratorium Dicabut

KBR, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta mewajibkan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau D reklamasi Teluk Jakarta membuat rencana tapak (site plan) pemanfaatan pulau.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Najib Taufik mengatakan rencana tapak itu nantinya akan dijadikan dasar bagi pemerintah provinsi untuk mengawasi kepatuhan pengembang atas pembagian peruntukan lahan pulau D.


Najib Taufik mengatakan rencana tapak itu juga menjadi dasar pemerintah provinsi DKI menagih kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum di pulau itu.


"Misalnya untuk perhotelan sekian luasnya, sekian tingkat. Untuk apartemen sekian luas, sekian tingkat. Itu ada di situ," kata Najib di Jakarta, Selasa (29/8/2017).


BPN Jakarta Utara telah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk bagi pengelolaan lahan pulau D seluas 312 hektare, atau setara 3.120.000 m2. Dari luasan itu, hanya 52,5 persen yang boleh digunakan untuk kepentingan komersial. Sisanya, pengembang wajib mendirikan fasilitas sosial dan fasilitas umum.


Baca juga:


Najib tidak menjelaskan jenis fasilitas yang boleh dibangun pengembang. Menurutnya, hal itu disepakati oleh pengembang dan pemerintah provinsi melalui perjanjian kerja sama.


"Mereka punya MoU di HGB. Itu ditulis semua, mereka punya MoU sendiri. Nanti mereka buat rencana induk pembangunan pulau D," jawab Najib.


Meski begitu, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Najib Taufik mengatakan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 312 hektare tidak lantas menjamin kelanjutan pembangunan di atas pulau D.


Kelanjutannya tetap menunggu pencabutan moratorium dan pengesahn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi yang kini pembahasannya mangkrak di DPRD DKI.


Najib mengakui penerbitan HGB  dilakukan demi memberikan kepastian investasi bagi PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). Najib mengatakan pengembang sudah mengeluarkan dana besar untuk mereklamasi Teluk Jakarta sehingga menghasilkan pulau D. Dengan adanya sertifikat HGB, pengembang bisa mencari tambahan modal jika nanti moratorium reklamasi telah dicabut.


"Suatu saat, ketika Perda selesai, moratorium selesai, tidak perlu waktu lagi untuk proses HGB. Sekarang mereka terpaksa pegang itu saja. Yang penting sudah punya, sambil menunggu. HGB ini bisa mereka manfaatkan katakanlah untuk meminjam uang ke bank. Maka kita siapkan, sebagai pelayan kami hanya membantu," kata Najib Taufik.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • reklamasi teluk jakarta
  • moratorium reklamasi
  • raperda reklamasi
  • reklamasi Pulau C dan D
  • KLHS Reklamasi Teluk Jakarta
  • moratorium reklamasi pantai
  • reklamasi Pulau D
  • PT Kapuk Naga Indah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!