BERITA

Ada Tuduhan 'Pengamanan Perkara', Pengawas Internal KPK Bakal Periksa Novel Dan Miryam

Ada Tuduhan 'Pengamanan Perkara', Pengawas Internal KPK Bakal Periksa Novel Dan Miryam

KBR, Jakarta - Pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa kembali Miryam S Haryani, tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pemeriksaan tersebut soal adanya informasi tujuh orang penyidik KPK yang menemui anggota Komisi Hukum DPR untuk mengamankan kasus Miryam.


Saut mengatakan keterangan Miryam nantinya akan disatukan dengan keterangan lain termasuk tujuh orang penyidik KPK yang disebutkan di dalam rekaman yang diputarkan di dalam persidangan Miryam, Senin (14/8/2017) lalu.


"Nanti harus cek lagi. Hukum itu yang penting pembuktiannya. Ketika orang membantah, kita juga gak boleh paksa. Ketika orang membantah, kita akan cek dengan yang lain. Makanya dalam satu kasus kita akan panggil sampai banyak orang. Tujuannya supaya orang bicara benar, dikroscek, dibandingkan dengan yang lain," kata Saut di Kantor KPK Jakarta, Kamis (17/8/2017).


Selain Miryam, rencananya pengawas internal KPK juga bakal memintai keterangan penyidik senior KPK Novel Baswedan di Singapura.


Saut mengatakan keterangan Novel sangat diperlukan mengingat namanya juga menjadi salah satu orang yang disebut Miryam melakukan intimidasi di dalam persidangan.


Meski demikian, hal itu tetap bergantung pada kondisi kesehatan Novel yang hari ini menjalani operasi pencangkokan kornea mata kiri di rumah sakit Singapura.


"Semuanya diperiksa, kalau kita mau menjelaskan sesuatu siapa mengetahui apa sejauh apa peran seseorang, itu yang penting," ujarnya.


Sebelumnya, Jaksa KPK memutarkan video rekaman CCTV pemeriksaan saksi kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani di peridangan lanjutan kasus pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Dalam rekaman itu, Miryam menjelaskan kepada penyidik KPK yang memeriksanya, soal adanya seorang direktur dan tujuh penyidik KPK yang menemui anggota DPR.


Miryam juga mengaku diminta untuk menyerahkan uang Rp2 miliar agar kasusnya bisa dapat diamankan.


Baca juga:


Sudah diketahui lama

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memeriksa tujuh orang penyidiknya termasuk pejabat setingkat direktur di bidang penyidikan KPK mengenai isu pertemuan mereka dengan anggota Komisi hukum DPR terkait masalah Miryam S Haryani.


Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, internal KPK masih mempelajari perkara itu meski sudah mengetahui sejak lama soal pengakuan politisi Partai Hanura tersebut.


Dia memastikan bakal ada tindakan tegas apabila informasi tersebut benar terjadi.


"Itu sedang kami pelajari. Pemeriksaan belum dilakukan, tapi sudah kami dengar. Nanti prosesnya selalu ada pengawasan internal. Kalian kan lihat, saya salah ngomong saja hampir dipecat kan. Iya dong, nggak adil dong kalau sampai begitu. Saya kemarin salah ngomong aja hampir dipecat," kata Saut di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2017).


Saut membantah adanya tuduhan pengawasan baru berjalan setelah rekaman video pemeriksaan Miryam dibuka ke publik mengingat hal tersebut relatif dan tinggal menunggu waktu.


Editor: Agus Luqman 

  • Novel Baswedan
  • Miryam S Haryani
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • hak angket e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!