BERITA

Vaksin Palsu, Bareskrim Serahkan 4 Berkas Pencucian Uang

Vaksin Palsu,  Bareskrim Serahkan  4 Berkas Pencucian Uang



KBR, Jakarta- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengirim empat berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, empat berkas TPPU ini untuk tujuh tersangka yang berperan sebagai produsen atau pembuat vaksin palsu.

"Terkait dengan ini saya bisa sampaikan progress-nya berkas perkara ada 23 berkas tindak pidana asal. Dalam hal ini terkait persangkaan Undang-undang kesehatan dan Undang-undang perlindungan konsumen. Kemudian ada 4 berkas terkait dengan pencucian uang," kata Agung di Mabes Polri, Selasa (30/08/16).


Agung menjelaskan, aset yang disita untuk kasus TPPU ini antara lain satu rumah, satu ruko, empat mobil, 10 sepeda motor, dan 16 rekening. Namun ia tidak bisa memastikan total nilai aset tersebut.


"Saya tidak bisa memastikan karena ada banyak aset yang sifatnya tidak bergerak," ujarnya.


Berkas TPPU tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Termasuk 23 berkas untuk tindak pidana asal yang sudah dua kali bolak-balik antara Jaksa dan penyidik Bareskrim.


"Kita terus bekerja sama dan koordinasi dengan jaksa untuk mengkonstruksikan dan melengkapi berkas ini," ujar Agung.


Satgas penanganan vaksin palsu yang terdiri dari Kemenkes, BPOM dan Bareskrim sampai saat ini masih terus bekerja. Namun Agung enggan menjelaskan perkembangan penanganan korban vaksin palsu oleh satgas tersebut.


"Nanti tanya kepala satgas saja kalau masalah perkembangan. Saya hanya bagian dari satgas terkait dengan penegakan hukum," jelasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • vaksin palsu
  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
  • Agung Setya
  • tppu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!