BERITA

Terungkap! Penghuni Lapas Transaksi Narkoba Lewat Rumah Sakit Jiwa

"RD, baru menjalani 2 dari 9 tahun kurungan penjara"

Terungkap! Penghuni Lapas Transaksi Narkoba Lewat Rumah Sakit Jiwa
3 dari 4 tersangka peredaran narkotika di Lapas Narkotika Pakem Sleman. Tersangka RD tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena tengah menjalani masa penahanan dan tidak mendapat izin keluar. (Foto



KBR, Yogyakarta- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengungkap peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari Lapas Narkotika Pakem Sleman. Peredaran gelap narkotika di lapas melibatkan tersangka RD, narapidana kasus narkotika yang baru menjalani 2 tahun dari total 9 tahun masa tahanan.

Menurut Kepala BNNP DIY Soetarmono dalam konferensi pers di kantornya, RD diduga adalah pengendali peredaran narkotika di Lapas Narkotika Pakem. Kata dia, RD sebenarnya telah menjadi target pengamatan petugas selama berbulan-bulan.


"RD ini target operasi BNNP yang sudah berbulan-bulan kita intai. Ternyata ada barang bukti. Pengakuannya sudah dua kali (penyelundupan). Mungkin saja lebih dari dua kali, " kata Soetarmono, Jumat (19/8/2016).


Di dalam sel narapidana RD, petugas menemukan barang-barang terlarang yaitu 1 unit telepon genggam beserta 3 simcard dan 1 buah bong penghisap shabu.


Bukti adanya kasus peredaran gelap narkotika di Lapas Narkotika Pakem Sleman dimulai kecurigaan terhadap gerak gerik lelaki berinisial LADP di RS Grhasia. Lokasi rumah sakit jiwa tersebut berdekatan dengan lapas. Petugas kemudian menggeledah yang bersangkutan.


Hasilnya, dikemas dalam bola plastisin atau malam ditemukan narkotika jenis shabu seberat 4,03 gram dan 10 butir ekstasi berlogo apel warna hijau. Paket narkotika tersebut siap diselundupkan ke dalam lapas dari RS Grhasia lewat cara lempar bola. Shabu dan ekstasi kemudian disita petugas dan dijadikan barang bukti.


Penyidikan terhadap LADP kemudian menyeret nama ESG asal Klaten yang merupakan pemilik paket narkotika.


"LADP ini suruhan RD, warga binaan lapas untuk melempar shabu dan ekstasi. shabu 4 gram dan ekstasi sepuluh butir. Mungkin untuk dikonsumsi yang didalam karena katanya pesanan warga binaan. Barang sendiri berasal dari Klaten, tersangka ESG," terang Soetarmono.


Selanjutnya, petugas terus melakukan pengembangan dan menangkap ZM, konsumen dari ESG. Keempat tersangka yang tergabung dalam sindikat narkotika tersebut diamankan berikut barang bukti total shabu seberat 26,03 gram, ganja kering seberat 9,64 gram, ekstasi 248 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.550.000, -.


"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pidana bervariasi berupa penjara seumur hidup dan hukuman mati," pungkas Soetarmono. 

Editor: Dimas Rizky

  • transaksi narkoba
  • narkoba
  • transaksi narkoba lewat rumah sakit jiwa
  • Rumah Sakit Jiwa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!