BERITA

Moratorium Sawit, Pemerintah Siapkan Kriteria

Moratorium  Sawit, Pemerintah Siapkan Kriteria

KBR, Jakarta- Pemerintah mulai menyiapkan kriteria perizinan lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dihentikan seiring dengan rencana moratorium izin perkebunan sawit. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan San Afri Awang mengatakan, salah satu izin yang pasti dihentikan adalah lahan yang persyaratannya belum lengkap dan lahannya belum digarap.

"Ya kan izin yang syarat-syaratnya belum lengkap. Sudah saatnya masuk ke moratorium. Ada 948.000 hektare permohonan baru yang tidak kami lanjutkan, terus ada yang sudah izin prinsip, ada yang sudah tata batas. Nah di izin prinsip dan tata batas, kalau dia masih berhutan, kami evaluasi lagi, berarti belum dikerjakan dong oleh mereka, dianggurkan begitu saja. Kalau masih berhutan, kami hold, tetapi yang tanahnya tidak produktif, seperti semak belukar, boleh diteruskan," kata San di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (09/08/16).


San mengatakan, target utama pencabutan izin adalah pada lahan yang mangkrak atau belum digarap. Apalagi, kata dia, lokasinya berada di kawasan hutan aktif dan masih berisi pepohonan.


San mengatakan, mengenai lahan pelepasan kawasan yang belum digarap, juga bakal dievaluasi kembali oleh KLHK. Kata dia, lahan produktif yang sampai sekarang belum dikerjakan, juga bisa ditarik kembali izinnya. Namun, apabila sudah mulai digarap, pencabutan izinnya bisa menunggu satu siklus tanam. Alasannya, ketentuan itu akan tertuang dalam payung hukum berupa instruksi presiden (inpres).


San berujar, kebijakan moratorium adalah bentuk  komitmen negara terhadap penekanan perubahan iklim. Kata dia, apabila izin perkebunan sawit terus dilanjutkan, itu menunjukkan negara tidak konsisten dengan komitmen itu. Ia berkata, salah satu bentuk komitmen itu adalah menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, karena dianggap sudah terlalu luas.


Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan untuk moratorium izin perkebunan kelapa sawit. Moratorium izin itu untuk mencegah pelepasan hutan dan lahan gambut menjadi kebun kelapa sawit. Selain itu, moratorium juga untuk memberikan kepastian hukum atas perkebunan sawit milik rakyat yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan.


Editor: Rony Sitanggang

  • moratorium sawit
  • San Afri Awang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!