BERITA

KY akan Periksa Hakim Banding Kasus Kejahatan Paedofil di Kediri

"“Saya harus melihat faktanya bagaimana. Karena proses pengadilan itu ada pembuktian dan lain sebagainya,”"

KY akan Periksa Hakim Banding Kasus Kejahatan Paedofil di Kediri
Anak korban kejahatan seksual pengusaha SS di Kediri. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang memvonis SS bersalah tapi tanpa hukuman pidana. Hal itu diputuskan hakim dalam sidang banding di PT Jawa Timur. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Jaja Ahmad Jayus, menyatakan akan melihat pertimbangan yang diambil hakim dalam keputusan itu.

“Saya harus melihat faktanya bagaimana. Karena proses pengadilan itu ada pembuktian dan lain sebagainya,” jelasnya kepada KBR, Senin (22/8/2016) malam.


“Saya belum bisa berkomentar karena belum membaca berkas. Harus lihat berkas dulu nih,” tambahnya.


Jaja menambahkan,  tidak mengirimkan pengawas pada banding di PT Jawa Timur. Sebab, banding itu hanya membaca memori banding dan tidak memasukkan bukti baru. Dengan begitu, banding itu tidak masuk sidang sehingga KY tidak mengirimkan penagwas.

“Kita tidak pantau,” jelasnya.


Kasasi

Pengacara pelaku kejahatan seksual anak, SS  sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menggugurkan putusan hakim Pegadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda 300 juta atau 5 bulan kurungan pada SS.  Ketua tim pengacara SS, Sudiman Sidabuke mengatakan, sesuai hukum beracara kasus ini masuk kategori tindak pidana berkelanjutan sehingga sidangnya tidak bisa dipisah meski dengan korban yang berbeda.


Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi atas pengajuan banding Kejaksaan Negeri Kota Kediri dimana hukuman SS ditambah menjadi 13 tahun penjara dan denda 200 juta atau 2 bulan kurungan, Sudiman Sidabuke menganggapnya wajar. Kata dia,  putusan hakim pengadilan Tinggi Jawa Timur belum diterima kliennya.



Sudiman Sidabuke menyesalkan sikap kejaksaan negeri Kota Kediri yang buru-buru menempuh Kasasi padahal belum ada pemberitahuan resmi.



“Klien saya ini belum menerima pemberitahuan putusan. Petikan sudah, petikan disampaikan oleh Kalapas. Oleh karena itu saya juga tanda tanya kenapa kemudian Kajari Kota itu sudah mengajukan Kasasi pasahal dia juga belum menerima pemberitahuan putusan. Yang diterima Kajari itu adalah petikan putusan, bukan pemberitahuan isi putusan,”ujar Sudiman Sidabuke.



Sudiman Sidabuke menduga langkah kajari Kota Kediri dengan mengajukan kasasi dimaksudkan agar kliennya tetap berada di tahanan. 



Sedangkan upaya hukum kliennya setelah keputusan Pengadilan Tinggi Jatim Sudiman Sidabuke belum bisa memastikan. Sebab kliennya juga belum menerima pemberitahuan putusan.



Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menyatakan pelaku kejahatan seksual anak  SS bersalah namun  menggugurkan vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menghukumnya 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim banding memperberat hukuman SS yang dijatuhkan PN Kota Kediri, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menghukum  SS (69 tahun)  kurungan 9 tahun  dalam kasus kejahatan seksual paedofil pada 3 anak (Kamis,19/5/2016). Sepekan kemudian (Senin, 23/5/2016) giliran pengadilan negeri Kabupaten Kediri menghukum SS kurungan 10 tahun penjara dalam kasus serupa dengan korban 4 anak yang berbeda.


Editor: Rony Sitanggang

  • paedofil
  • Sony Sandra
  • PN Kota Kediri
  • PN Kabupaten Kediri
  • Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus
  • Sudiman Sidabukke

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!