HEADLINE

Kontras Laporkan Kekerasan TNI di Sari Rejo, Medan Pada Komnas Ham

""Kita juga dapat konfirmasi dari Komnas HAM, mereka akan turunkan tim, Kamis besok untuk melakukan investigasi pengusutan atas kasus ini,""

Eli Kamilah

Kontras Laporkan Kekerasan TNI di Sari Rejo, Medan Pada  Komnas Ham
Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) melakukan aksi solidaritas mengecam kekerasan TNI di Medan, Selasa (16/8). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)  Sumatera Utara  mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan TNI AU di Sari Rejo, Medan kepada Komnas HAM. Menurut Staf Advokasi Kontras Sumatera Utara Ronald Safriansyah, Komnas HAM akan menurunkan timnya Kamis lusa.

Tim advokasi Kontras  saat ini masih membahas langkah hukum dan tuntutan ganti rugi akibat bentrokan. Rencananya, Kontras akan mengadukan hal tersebut kepada Puspom TNI AU.

"Kita sedang mengumpulkan jumlah kerusakan, berapa jumlah korban. Ini yang akan kita lanjuti secara proses hukum. Laporan kita sudah sampai juga ke Komnas HAM. Kita juga dapat konfirmasi dari Komnas HAM, mereka akan turunkan tim, Kamis besok untuk melakukan investigasi pengusutan atas kasus ini," kata Ronald kepada KBR, Selasa (16/8/2016).


Untuk menyikapi tindakan penganiayaan kemarin, masyarakat di Kecamatan Sari Rejo juga akan melakukan upacara duka untuk korban luka maupun ringan.

"Masyarakat akan upacara dan penyampaian duka di hari Kemerdekaan. Praktek aparatur negara kita tidak mencerminkan apartur negara yang merdeka," ujarnya.


Pengadilan Umum

Lembaga Bantuan Hukum LBH Pers menyesalkan tindakan aparat yang menganiaya dua jurnalis saat meliput kasus sengketa lahan Sari Rejo, Medan Sumatera Utara. Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin, mengatakan peliputan jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers.

Apa yang dilakukan TNI, kata dia merupakan pidana yang terus berulang. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi, karena tidak ada sanksi pidana yang membuat jera aparat. Kebanyakan pelaku hanya diberikan sanksi administratif. Semisal mutasi ataupun tidak naik jabatan untuk beberapa tahun kedepan.

"Aparat tak pernah belajar dari kesalahan yang sama. Pengulangan yang sama adalah karena tidak jelasnya proses pemberian sanksi terhadap anggota TNI. TNI harus mereformasi sistem peradilan militer yang memang menjadi mandat dari reformasi," kata Asep di kantor Kontras Jakarta, Selasa (16/8/2016).


Hingga saat ini, dalam catatan LBH Pers, setidaknya ada 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2015 dan ditambah 10 kasus pada 2016, tentu saja angka ini tidak mutlak karena tidak menutup kemungkinan kekerasan yang tidak terekspos melebihi jumlah ini.


"Misalnya jurnalis radar Malang yang meliput jatuhnya pesawat TNI, ini mandek. Hasilnya kita tidak melihat apa. Ini catatan buruk untuk TNI," kata Asep.


Selama ini kekerasan yang dilakukan TNI diproses di peradilan militer. Dan peradilan militer dinilai masih buram bagi publik. LBH Pers juga meminta TNI untuk mengusut dan membawa ke ruang pengadilan.


"Sudah saatnya stop budaya impunitas yang dilanggengkan aparat TNI. Jika ini dipertahankan akan muncul duplikasi serupa," pungkasnya.


Dalam catatan LBH Pers, kategori kekerasan yang paling banyak adalah kekerasan fisik yaitu penganiayaan atau pemukulan kemudian disusul dengan pelarangan liputan dan teror atau ancaman. Selanjutnya dengan intervensi, pembunuhan, tuntutan hukum, penggerudukan dan pelecehan.


Dari segi aktor dari kekerasan terhadap jurnalis, Kepolisian masih yang paling banyak melakukan, hal ini memang terlihat beberapa data yang kami himpun. Polisi yang seharusnya menjadi aktor pelindung bagi kebebasan pers kini seakan berbalik arah menjadi “penghambat kebebasan pers” yang pada akhirnya hak atas informasi masyarakat terlanggar.


Editor: Rony Sitanggang

  • kekerasan aparat
  • Staf Advokasi Kontras Sumatera Utara Ronald Safriansyah
  • Bentrok Sari Rejo
  • Medan
  • Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers
  • Asep Komarudin

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • joyodimejo8 years ago

    x an bsa ham ham trus klu ke tni, klu tni jdi korban gk ad pembelaan emang ny yg jd tni itu bukan manusia njing. dah banyak kejadian tni jdi korban tp mna anjing binanatang ham molor semua memang binatang ham babi semua. sy sbgai masyarakat biasa aja merasa jijik lihat binatang ham itu, slalu aja mojok kan tni. untuk sy slalu berdoa muga binatang slamat (dapat balasan yg di alami org di dholimi)dan di masukkan di neraka dunia maupun akhirat