BERITA

Kemenhub Pastikan KCIC Sudah Kantongi Semua Izin Kereta Cepat

"Namun masalah pembebasan lahan masih menjadi salah satu kendala"

Ade Irmansyah

Kemenhub Pastikan KCIC Sudah Kantongi Semua Izin Kereta Cepat
Ilustrasi kereta cepat (Foto: setkab.go.id)



KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan memastikan telah mengeluarkan semua izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta Bandung kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, semua izin tersebut telah dikeluarkan sejak 18 Juli 2016 lalu. Dengan dikeluarkannya izin ini kata dia, otomatis menggugurkan izin pembangunan 5 kilometer yang sebelumnya sudah disepakati.

"Izin pembangunan ini mencabut izin untuk lima kilometer pertama. Oleh karena itu dikeluarkanlah semua dari nol sampai berlaku untuk seluruhnya 142 kilometer," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (18/08/2016).


Meski PT KCIC telah mengantongi semua izin pembangunan proyek tersebut, masih ada beberapa syarat kelengkapan yang harus dipenuhi. Kelengkapan syarat itu diantaranya kelengkapan teknis semisal masalah penyelesaian pembebasan tanah. Kata dia, tanah yang sudah didapatkan oleh PT KCIC baru sekitar 60 persen dan masih tersisa 40 persen yang belum dibebaskan. Oleh karenanya Kemenhub memberikan batas waktu penyelesaian pembebasan lahan hingga Desember 2017.


"Jadi masih ada yang harus dibereskan yaitu penetapan lokasi oleh masing-masing bupati, gubernur Jawa Barat yang waktu itu masih ditunggu untuk dilengkapi dan kelengkapan lain standar yang kita belum dapat. Tapi sudah ada beberapa yang terus ditambahkan oleh teman-teman KCIC," ujar Prasetyo kembali.


Nantinya kata dia, izin pembangunan proyek tersebut akan diperbarui lagi apabila perusahaan sudah melengkapi semuanya. Kata dia, PT KCIC bisa memulai pembangunan asalkan tidak di atas tanah yang belum dikuasai. Dia menambahkan, terkait antisipasi gempa, dia mengklaim hal itu sudah diatasi secara matang saat proses penyelesaian detailed engineering design (DED) diselesaikan oleh PT KCIC. Selain itu, kata dia, dokumen-dokumen teknis juga perlu diselesaikan karena masih menggunakan Bahasa Mandarin yang perlu diterjemahkan.


"Kita belajar dari teman-teman di jalan tol, pembangunan jalan tol juga bisa dibangun begitu sudah dimulai meskipun pembebasan tanah belum seluruhnya rampung," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky

  • izin kereta cepat selesai
  • proyek kereta cepat
  • KCIC
  • Kementerian Perhubungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!