BERITA

DPRD Kalbar Janji Mediasi Konflik Warga vs Perusahaan Sawit

DPRD Kalbar Janji Mediasi Konflik Warga vs Perusahaan Sawit

KBR, Pontianak– Komisi 1 DPRD Kalbar bidang Pemerintahan dan Hukum akan memanggil sejumlah pihak terkait berlarutnya persoalan sengketa antara penduduk desa dengan perusahaan sawit di Kubu Raya, Selasa (09/08/2016). Mereka yang rencananya dipanggil adalah warga 7 desa Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, polisi, PT Sintang Raya dan Komnas Ham

Ketua Komisi 1 DPRD Kalbar Krisantus, Senin ( 08/08/2016), menyebut, jika para pihak utamanya PT Sintang Raya tidak hadir atau menghadirkan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan, maka pihaknya akan mengambil wewenang untuk memanggil secara paksa lewat kepolisian. Kata dia itu sama halnya menghina parlemen (Contempt of Parlemen).

Selain itu, tekanan politik akan digunakan kepada kepolisian untuk menarik anggotanya dari 7 desa untuk memberikan rasa aman kepada para pengungsi, kembali ke rumahnya masing-masing serta melaksanakan supremasi hukum kepada 4 warga yang masih ditahan Polres Mempawah.

Krisantus mengatakan, jika pada pertemuan besok masih tidak  didapati keputusan, dia berjanji bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, akan langsung ke Mahkamah Agung untuk mengembalikan berkas putusan. Itu dimaksudkan agar MA yang melakukan eksekusi amar putusan itu yakni membatalkan sertifikat HGU Sintang Raya seluas 11.129,9 Hektar.

"Yang akan kami putuskan besok adalah memulangkan bapak-bapak. Kami akan mempresure/menekan kepolisian Kalbar agar bapak/ibu bisa pulang ke rumah masing-masing dengan aman, tidak ada lagi tangkap-menangkap, tidak ada lagi panggil-memanggil, oleh sebab itu besok akan saya minta (polisi) secara tertulis jaminan keselamatan itu. Yang kedua kami minta ke pihak perusahaan untuk meghentikan segala kegiatan sebelum masalah ini tuntas. Kemudian yang ketiga komisi 1 akan berangkat ke Mahkamah Agung di Jakarta dan mengembalikan surat keputusan MA itu, karena surat itu sudah inkrah tetapi tidak dilaksanakan, jadi mau pakai keputusan yang mana?" kata Krisantus kepada Pengungsi di Kantor Komnas Ham Kalbar, Senin (08/08/2016) siang.


Sementara itu Rubiyem, salah seorang ibu rumah tangga dan petani yang ikut mengungsi dihadapan wakil rakyatnya mengungkapkan ketakutan dan kesedihannya selama kasus ini bergulir. Kata dia, hingga sepekan ini, anak-anaknya tidak sekolah, bahkan ketakutan jika ada polisi yang datang berpakaian dinas lengkap. Trauma ini terjadi akibat penggeledahan dan pencidukan yang dilakukan oleh polisi pekan lalu terhadap keluarganya.


"Katanya targetnya masih banyak, saya tanya kalau masalah pemanenan bukan hanya Pak Ponidi, massa banyak, targetannya banyak bu, nah itu kami, langsung subuh berangkat. Kami ini mau menanam padi. Yang sakit lagi pak, camat kami bilang katanya yang mengungsi hanya 7 orang padahal kami segini banyak," kata Rubiyem.


PT Sintang Raya: Warga Tetap Bersalah

Namun terlepas dari beragam desakan, PT Sintang Raya punya pandangan lain. Mereka membantah semua tuduhan kriminalisasi yang dilemparkan warga ini. Herlan Sitorus, Head Legal PT Sintang Raya yang dikonfirmasi KBR bersikukuh, warga mencuri buah sawit dari lahan perusahaannya. Karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, tanah yang dikembalikan pada warga bukan seluruhnya melainkan hanya 5 hektar saja.

Atas tindakan merugikan ini, pihaknya pun melapor Polisi, kemudian ditangkaplah sejumlah warga yang dianggap mencuri buah sawit.


"Jadi kesimpulan dari keputusan itu tanah yang dibatalkan itu hanya 5 hektar bukan 11 ribu 129, Mereka hanya membaca putusan tingkat pertama sama banding, kalau kasasi diperbaiki istilahnya. Dari segi keadilan, mungkin hakim menilai kami punya aset sejak 2004, mungkin hakim memandang tidak adil rasanya kalau dibatalkan semuanya. Ya kamu menggugat 5 (hektar) jangan minta 11 dong kan gak logis?" kata Herlan Sitorus.

 

Hasil investigasi sementara Komnas HAM Kalbar menyebut, ada 74 warga yang dijadikan sasaran tangkap oleh Polisi, dengan dua tuduhan yakni pencurian buah sawit, dan penganiayaan Polisi saat aksi demonstrasi 24 Juli 2016. Nantinya hasil investigasi lengkap akan diumumkan pihaknya bersama Komnas Ham RI lewat rekomendasi Hak Asasi Manusia, setelah semua pihak dimintai keterangan yakni Kepolisian, PT Sintang Raya, Warga, Pemkab Kubu Raya bahkan Gubernur Kalbar.


Editor: Dimas Rizky 

  • kabupaten Kubu Raya
  • Konflik lahan
  • warga vs perusahaan sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!