HEADLINE

[Beking Narkoba] Presiden Perintahkan Kepolisian Segera Tuntaskan

"“Ditelusuri, diungkap dan diproses kalau benar-benar sesuai yang disampaikan,”"

Ade Irmansyah

Ilustrasi. Narkoba sitaan kepolisian Denpasar. (Antara)
Ilustrasi. Narkoba sitaan kepolisian Denpasar. (KBR/Yulius Martoni)



KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian Indonesia untuk segera mengusut tuntas praktek keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkoba di Indonesia. Hal itu terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras Haris Azhar. Kata Jokowi, Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam menyelidiki kasus tersebut.

“Ditelusuri, diungkap dan diproses kalau benar-benar sesuai yang disampaikan,” ujarnya usai membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia, pada 11 Agustus 2016 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/08).


Kata dia, Polri harus melibatkan banyak pihak dalam menelusuri penuntasan kasus tersebut. Di antaranya kata dia, pelibatan pakar-pakar yang dianggap kompeten dalam penyelesaian kasus itu. Meski demikian, dia juga menyayangkan soal informasi kasus tersebut yang baru diungkapkan sekarang.


"Saya sudah sampaikan kepada Polri siapapun yang memiliki kapasitas untuk masuk dalam tim itu silakan. Semuanya ada di tim itu, semakin banyak pakar yang punya kemampuan untuk mengungkap itu silakan masuk dalam tim yang dibentuk. Tapi ingat peristiwa ini sudah lama kan 2012, kenapa tidak diungkap dari dulu," ungkapnya.


Sebelumnya, Kepolisian Indonesia didesak melakukan pembuktian terbalik dari tulisan Haris Azhar soal kesaksian Freddy Budiman terkait pelibatan personel mereka dalam bisnis narkoba. Salah satunya dengan memeriksa kembali penyelundupan ekstasi sekira 1,4 juta butir yang dilakukan Freddy Budiman dari Cina ke Indonesia melalui Tanjung Priok yang kala itu melibatkan oknum intelijen bernama Supriyadi. Berkas-berkas soal kasus tersebut, berada di Badan Intelegen Strategis BAIS.


Serma Supriyadi sudah divonis 20 tahun penjara oleh oditur militer pada 27 Maret 2013. Tapi pada 20 Juni 2013, Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Serma Supriyadi dan memecatnya sebagai anggota TNI. Tidak terima dengan putusan ini, oditur dan Supriyadi sama-sama banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Supriyadi pada Maret 2015.


Editor: Rony Sitanggang

  • beking narkoba
  • Koordinator Kontras Haris Azhar
  • Presiden Jokowi
  • Freddy Budiman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!