BERITA

Ketua MK: Putusan MK Tentang Pasal Penghinaan Presiden, Final dan Mengikat

Ketua MK: Putusan MK  Tentang Pasal  Penghinaan Presiden,  Final dan Mengikat
Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan bahwa putusan  yang sudah pernah diketuk palu bersifat final dan mengikat. Hal ini ia sampaikan terkait peluang dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden. Pasal yang pernah dibatalkan MK itu, kini masuk dalam Revisi Undang-undang KUHP. 

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Itu saja," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan setelah bertemu Jokowi.

"Ada beberapa memang terjadi (pasalnya dihidupkan kembali), kemudian dibuatkan lagi dengan landasan filosofi yang lain, landasan yuridis yang lain," kata Arief, Senin (10/8/2015).

Arief menambahkan, memang ada undang-undang yang berhasil dihidupkan kembali, meski sebelumnya sudah dibatalkan MK. Misalnya uji materi terhadap UU MPR, DPR dan DPD (UU MD3) terkait kewenangan DPD dalam pembuatan Undang-Undang. Kata Arief dirinya tidak bisa memberi penilaian terhadap usulan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. Ini lantaran kode etik hakim di MK tidak memperbolehkan seorang hakim mengomentari putusan hakim lain. 

Pada 2006 lalu pasal penghinaan presiden dalam UU KUHP dibatalkan oleh MK. Saat itu Jimly Asshiddiqie menjadi ketua majelis hakim. Namun dalam pembahasan di DPR tahun ini, pemerinah mengusulkan penghinaan presiden kembali masuk dalam RUU KUHP.  


Editor: Rony Sitanggang

  • pasal penghinaan presiden
  • keputusan MK
  • Revisi UU KUHP
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • heru gendroyono9 years ago

    Tuhan mengajar kita berkasih sayang dan nasihat menasihati dalam kebenaran dan kesabaran (QS. Al ‘Ashr 1-3), dan menyuruh untuk memuliakan manusia (QS. Al Hijr 26-42). Iblis (terbuat dari api) menganggap manusia (terbuat dari tanah) lebih hina dari dirinya, sehingga dia tidak mau melaksanakan perintah Tuhan untuk sujud kepada manusia, maka Tuhan mengusir iblis dari surga. Jadi hakekatnya manusia yang menghina manusia lainnya sama saja dengan iblis, dikutuk oleh Tuhan. Apa anda mau dikutuk oleh Tuhan ….. ? Kritik yang membangun dan santun YES, menghina No. Presiden RI adalah presidenku presiden kita. Barangsiapa menghina Presiden kita, hakekatnya musuh kita. Musuh kita bisa dari luar negeri bisa dari dalam negeri, apa anda mau jadi musuh dari dalam negeri ..... ? Melawan musuh boleh dengan aturan, maka UU penghinaan Presiden YES. Personil MK itu manusia juga, maka keputusan MK boleh dong disempurnakan, yang sudah sempurna itu keputusan Tuhan saja.

  • heru gendroyono9 years ago

    Tuhan mengajar kita berkasih sayang dan nasihat menasihati dalam kebenaran dan kesabaran (QS. Al ‘Ashr 1-3), dan menyuruh untuk memuliakan manusia (QS. Al Hijr 26-42). Iblis (terbuat dari api) menganggap manusia (terbuat dari tanah) lebih hina dari dirinya, sehingga dia tidak mau melaksanakan perintah Tuhan untuk sujud kepada manusia, maka Tuhan mengusir iblis dari surga. Jadi hakekatnya manusia yang menghina manusia lainnya sama saja dengan iblis, dikutuk oleh Tuhan. Apa anda mau dikutuk oleh Tuhan ….. ? Kritik yang membangun dan santun YES, menghina No. Presiden RI adalah presidenku presiden kita. Barangsiapa menghina Presiden kita, hakekatnya musuh kita. Musuh kita bisa dari luar negeri bisa dari dalam negeri, apa anda mau jadi musuh dari dalam negeri ..... ? Melawan musuh boleh dengan aturan, maka UU penghinaan Presiden YES. Personil MK itu manusia juga, maka keputusan MK boleh dong disempurnakan, yang sudah sempurna itu keputusan Tuhan saja.