HEADLINE

Tommy Sebut Gedung Granadi Bukan Aset Yayasan Supersemar, Ini Jawaban Jaksa Agung

Tommy Sebut Gedung Granadi Bukan Aset Yayasan Supersemar, Ini Jawaban Jaksa Agung

KBR, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta pengelola Yayasan Supersemar menyerahkan aset, termasuk Gedung Granadi guna melunasi ganti rugi sebesar Rp4,4 triliun. Menurut Prasetyo, gedung di kawasan Jakarta Selatan termasuk salah satu objek eksekusi barang sitaan kasus Yayasan Supersemar.

Kendati, hak milik gedung itu dibuat dengan mengatasnamakan berbagai yayasan lain.

"Itulah lihainya mereka, saya rasa rupanya Gedung Granadi itu, yang saya terima laporannya diatasnamakan untuk beberapa yayasan. Yayasan itu kan tentunya siapa dulu pendirinya, siapa pengurusnya, siapa pemiliknya, dari mana sumber keuangannya kan," jelas Prasetyo di Gedung DPR Jakarta, Senin (16/7/2018).

Ia pun berharap pengelola Yayasan Supersemar, termasuk misalnya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mau bertindak kooperatif.

"Kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya. Rp4 triliun itu uang yang sudah diputuskan oleh Pengadilan ya, segera penuhi lah."

Sebelumnya, Tommy Soeharto mengklaim bahwa aset keluarga berupa Gedung Granadi tidak bisa dieksekusi Pengadilan. Menurutnya, gedung tersebut bukan kepunyaan Yayasan Supersemar melainkan perusahaan Granadi. 

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar wajib membayar Rp4,4 triliun kepada negara. Dan kini, sambung Prasetyo, kasus tersebut telah sampai tahap eksekusi. Maka seharusnya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan pun mesti diserahkan.

Baca juga:

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Yayasan Supersemar dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana dengan memberikan pinjaman dan penyertaan modal ke berbagai perusahaan.

Senin (2/7/2018) lalu, Mahkamah Agung melansir putusan yang menolak gugatan perlawanan Yayasan Supersemar. Dengan begitu, yayasan tersebut terbukti menyelewengkan dana pendidikan triliunan Rupiah.

Sehari setelah itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan segera meminta jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi pengembalian uang negara senilai Rp4,4 triliun yang diselewengkan Yayasan Supersemar.

"Itu (putusan) yang kami tunggu-tunggu. Saya ingin sampaikan bahwa kejaksaan ini berada dalam pihak-pihak yang berperkara, ini adalah perkara perdata di mana jaksa agung diberi surat kuasa hukum oleh pemerintah, melalui bapak presiden untuk mewakili negara dalam melaksanakan tugas perdata," jelasnya saat itu di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (3/7/2018).

"Memang putusan Mahkamah Agung setelah sekian lama berproses ternyata memenangkan pemerintah, untuk tentunya alasan Supersemar harus membayar Rp4 triliun seperti yang diputuskan pengadilan," tambahnya.

Kata dia, timnya akan membantu pengumpulan informasi dan inventarisasi aset yayasan bentukan Soeharto tersebut. Baik dalam bentuk rekening di bank maupun aset bergerak dan tidak bergerak. Prasetyo mengaku sudah lama menunggu salinan putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Kami (kejaksaan agung) akan bantu menginventarisir dan mengumpulkan informasi aset Supersemar, dalam bentuk rekening maupun uang di bank bergerak atau aset bergerak dan tidak bergerak," kata Prasetyo.

Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan sudah mengeksekusi Rp300 miliar dari rekening dan aset Supersemar.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • 4 triliun yayasan supersemar
  • Yayasan Supersemar menyelewengkan dana
  • Supersemar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!