BERITA

KPU Temui Jokowi di Istana Bahas Larangan Bekas Napi Korupsi Nyaleg

KPU Temui Jokowi di Istana Bahas Larangan Bekas Napi Korupsi Nyaleg

KBR, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/7/2018). KPU melaporkan evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2018 serta masalah terkini, di antaranya soal larangan bekas narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislator pada Pileg 2019.

Pertemuan berlangsung tertutup. Awak media pun hanya diperkenankan mengambil gambar.

Pantauan KBR, ketujuh komisioner hadir dalam pertemuan. Ketua KPU Arief Budiman didampingi komisioner lain. Sementara presiden didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Pertemuan itu terselenggara atas permintaan KPU. Juni lalu, KPU sempat menyampaikan harapannya untuk bertemu Jokowi langsung dan membahas PKPU yang memuat larangan bagi eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2018/eks_koruptor_beramai_ramai_daftarkan_uji_materi_pkpu_pencalonan_ke_ma/96533.html">Eks Koruptor Beramai-ramai Uji Materi PKPU Larangan Eks Napi Nyaleg</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/07-2018/aturan_larangan__diundangkan__kpu_ancam_coret_caleg_eks_napi/96499.html"><b>Aturan Larangan Diundangkan, KPU Ancam Coret Aleg Eks Koruptor</b></a> <br>
    

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebelumnya menuai pro kontra dari kalangan pemerintah, DPR, dan partai politik. Sebagian menganggap PKPU tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu. Namun akhirnya Kemenkumham mau mengundangkan PKPU tersebut setelah ketentuan larangan di dalamnya dikompromikan. 

Dalam dokumen PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan Kemenkumham, larangan bagi bekas napi korupsi hanya muncul pada pasal 4 yang mengatur ketentuan umum pengajuan bakal calon. Pasal tersebut menyatakan dalam seleksi bakal calon, partai politik tidak boleh menyertakan bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Semula, dalam dokumen PKPU yang diunggah di website KPU, larangan tersebut tercantum pada pasal 7 dan pasal 8 soal persyaratan bakal calon dan kelengkapan administratif yang harus dipenuhi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/menkumham_diingatkan_tak_punya_dasar_menguji_pkpu_larangan_eks_koruptor_nyaleg_/96314.html">Menkumham Diingatkan Tak Punya Dasar Menguji PKPU Larangan Eks-Napi Korupsi</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/di_balik_pkpu_larangan_eks_napi_korupsi_jadi_caleg/96225.html">Di Balik PKPU Larangan Eks Napi Korupsi<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • PKPU larangan eks napi korupsi
  • PKPU 20 2018
  • KPU
  • Istana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!