BERITA

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Tim Pencegahan Korupsi

"Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi."

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Tim Pencegahan Korupsi
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan tim nasional pencegahan korupsi. 

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengklaim perpres itu diterbitkan untuk memperkuat pencegahan korupsi. Dia mengatakan keberadaan tim tersebut tidak akan mengebiri kewenangan dan independensi KPK.

"Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung," kata Moeldoko. 

Perpres itu akan fokus mencegah korupsi di sektor tata niaga dan perizinan, keuangan negara, dan penegakan hukum. Sektor tersebut selama ini dianggap paling rawan. Menurutnya, pencegahan korupsi justru akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.

Kata Moeldoko, perpres tersebut justru memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Perpres Pencegahan Korupsi
  • Moeldoko
  • Presiden Jokowi
  • jokowi
  • Perpres

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!