NASIONAL

Eksekusi Lahan Sengketa Dibatalkan, Ini Permintaan Warga Luwuk

"Warga Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menuntut pengembalian akses terhadap listrik dan air."

Winna Wijaya

Eksekusi Lahan Sengketa Dibatalkan, Ini Permintaan Warga Luwuk

KBR, Jakarta - Warga Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menuntut pengembalian akses terhadap listrik dan air. Permintaan ini ditujukan kepada pemerintah daerah dan DPRD menyusul putusan pembatalan eksekusi lahan sengketa oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Ahmad Shuhel Nadjir.

Salah satu perwakilan warga Yati Opo menuturkan, saat eksekusi sengketa lahan pada Maret 2018, petugas turut mencabut meteran listrik warga.

"Selain menuntut agar air dan listrik bisa masuk kembali ke Tanjung Sari, juga salah satu poin penting adalah memfasilitasi masuknya alat berat. Karena mengeruk puing-puing bangunan tidak bisa dilakukan secara manual," terang Yati kepada KBR, Kamis (26/7/2018).

Kata Yati, keinginan itu telah disampaikan pada pertemuan antara warga dengan anggota DPRD Banggai, Rabu (25/7/2018).

Saat eksekusi sengketa lahan pada Maret 2018 itu, ada ratusan rumah yang dihancurkan petugas. Akibatnya ribuan warga pun harus mengungsi. Korban gusuran itu kemudian membangun tenda-tenda darurat di bahu jalan dan mengungsi ke beberapa fasilitas umum seperti masjid dan pelataran pelabuhan.

"Kami minta rekomendasi surat ditujukan ke Bupati Banggai, diharapkan bisa memfasilitasi masyarakat Tanjung agar dapat penghidupan lebih layak," kata Yati.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/06-2018/sengketa_lahan_di_tanjung_luwuk_banggai__puluhan_warga_gugat__ganti_rugi/96355.html">Sengketa Lahan di Tanjung Luwuk, Puluhan Warga Tuntut Ganti Rugi</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/03-2018/eksekusi_sengketa_lahan_luwuk__seribuan_warga_telantar/95453.html">Eksekusi Sengketa Lahan Luwuk, Seribuan Warga Telantar</a></b><br>
    

Rabu (25/7/2018) lalu, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk yang baru dilantik, Ahmad Shuhel Nadjir membatalkan dua berita acara pelaksanaan eksekusi lahan di Tanjung Sari, Luwuk, Banggai. Putusan itu menilai ada kekeliruan dalam proses eksekusi lahan, terutama pada penetapan area lahan yang dieksekusi.

Yati pun mengungkapkan, seluruh warga bersyukur atas putusan tersebut. Rabu sore setelah putusan, sekitar pukul 17.00 WITA warga berbondong mengunjungi PN untuk mengucapkan terima kasih.

"Keputusan yang dilakukan ketua pengadilan negeri yang sekarang ini tidak dengan keinginan dia sendiri, tetapi berdasarkan beberapa hal yang sudah dia pertimbangkan sebelumnya. Terutama menyangkut putusan dua lahan sengketa itu."  Putusan tersebut terang disambut gembira warga korban salah eksekusi lahan.

Pasalnya Ketua PN Luwuk sebelumnya, Ahmad Yani dicopot dari jabatannya karena diduga teledor dalam proses eksekusi lahan di Tanjung Sari. Yakni keliru menentukan penetapan areal lahan yang masuk wilayah eksekusi. Yati menerangkan, mestinya eksekusi hanya dilakukan di dua lahan milik perorangan yang bersengketa. Namun yang terjadi, seluruh lahan di Tanjung Sari kena eksekusi. Begitulah lalu perlawanan warga pada 19 Maret 2018 pecah.

Pascaputusan Ketua PN Luwuk yang baru itu, status lahan pun lantas dikembalikan. Sementara jika masih ada pihak yang tak puas dengan putusan itu maka bisa mengajukan gugatan hukum.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/05-2018/sengketa_lahan_di_tanjung_luwuk_banggai__ini_rekomendasi_komnas_ham/96244.html">Ini Rekomendasi Komnas HAM Soal Sengketa Lahan Tanjung Luwuk</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/lawan_penggusuran_luwuk__4_nelayan_jadi_tersangka_penyerangan/95474.html">Lawan Penggusuran Luwuk, 4 Nelayan Jadi Tersangka Penyerangan</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Tanjung Luwuk
  • Luwuk
  • sengketa lahan
  • Banggai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!