BERITA

Aturan Larangan Diundangkan, KPU Ancam Coret Caleg Eks-Napi

Aturan Larangan  Diundangkan, KPU Ancam Coret Caleg Eks-Napi

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas melarang partai politik untuk mengajukan bekas terpidana korupsi pada Pemilu Legislatif 2019. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menegaskan meski peraturan tersebut kini diberlakukan terhadap Parpol, KPU masih tetap berwenang untuk melakukan eksekusi sejak tahap pendaftaran bakal calon.


"Menurut PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tetap tidak boleh ada bekas koruptor yang didaftarkan oleh partai politik, itu akan dibuktikan oleh formulir B3 dan pakta integritas bahwa partai politik tidak boleh mencalonkan bekas koruptor, bekas terpidana bandar narkoba, dan bekas terpidana kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.


Ilham  mengatakan  KPU akan  mengembalikan kepada partai politik untuk mengganti calon yang bermasalah tersebut.


"Tentu saja akan kita (KPU) akan verifikasi dan kembalikan kepada partai politik untuk mengganti yang bersangkutan (calon yang bermasalah). Jika partai politik tetap memasukkan, dan kita temukan, tentu saja akan kita coret, dan partai politik tersebut tidak bisa mencalonkan di Dapil tersebut," jelas Ilham.


Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang bekas terpidana korupsi,  narkoba, dan  kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019. Setelah dilakukan revisi dan diundangkan oleh Kemenkumham, maka partai politiklah yang harus memastikan calon anggota legislatif yang akan diusungnya  bersih dari riwayat terpidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba.


Sebelum direvisi, peraturan yang melarang bekas terpidana korupsi tertera dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, mengenai Pengajuan Bakal Calon. Setelah diundangkan oleh Kemenkumham, aturan tersebut pindah ke Pasal 4 ayat (3) dalam Bab 2, mengenai Pengajuan Bakal Calon.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Wahyu Setiawan membantah lembaganya berkompromi soal larangan bekas narapidana kasus korupsi jadi calon anggota legislatif. Wahyu menegaskan bekas narapidana koruptor tetap tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD.

"Substansinya masih ajeg. Mantan napi korupsi, mantan napi bandar narkoba, mantan napi kejahatan seksual kepada anak, dilarang menjadi caleg," kata Wahyu saat dihubungi KBR, Selasa (3/7).


 Wahyu membantah ada kompromi.


"Bukan (kompromi). Itu keputusan rapat pleno."


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo  meminta semua partai politik  mematuhi PKPU tersebut. Sebab, tidak ada alasan bagi parpol untuk tidak mengikuti PKPU karena Kemenkumham sudah menjadikannya sebagai perundang-undangan yang mengikat semua pihak.


Bamsoet mengatakan, perwakilan parpol di DPR bakal meminta penjelasan secara langsung dari KPU besok. Tujuannya, memberikan kepastian hukum bagi parpol-parpol yang hendak mengusung calon legislator. Sebab, pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pileg 2019 berlangsung sejak hari ini sampai 17 Juli 2018.


"Yang penting adalah besok itu kita berupaya untuk ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pendaftaran calon legislatif. Kalau sudah diundangkan ya harus ditaati. Kecuali kalau belum diundangkan, itu masih bisa dipolemikkan," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, (4/7).


Pada pertemuan besok, DPR bukan hanya bertemu dengan KPU. Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM pun bakal terlibat dalam pembahasan PKPU.


PKPU yang mengatur pelarangan eks napi korupsi untuk maju di Pileg 2019, sempat menuai pro-kontra sebelum menjadi perundang-undangan. Pasalnya, DPR menganggap aturan tersebut adalah pencabutan hak politik seseorang.


Menyadari hal tersebut, Kemenkumham pun sempat enggan mengundangkan PKPU itu karena pelarangan eks napi korupsi mengikuti Pileg 2019 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam UUD, pembatasan hak politik seseorang hanya bisa diatur melalui undang-undang, bukan peraturan komisi atau lembaga.


Tapi Kemenkumham akhirnya mengundangkan PKPU pencalonan tersebut kemarin, Selasa (3/7), sehingga menjadi aturan yang mengikat semua pihak termasuk parpol. Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menandatangani PKPU itu setelah KPU merevisi.


KPU menghapus pelarangan eks napi korupsi dalam pasal persyaratan pencalonan seseorang, dan memasukkannya ke dalam pasal yang mengatur tentang parpol. Artinya, KPU melarang parpol mengusung seseorang yang terbukti secara hukum memiliki riwayat korupsi.


"Untuk substansinya, silahkan ditanya ke KPU," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana melalui pesan singkat kepada KBR.


Menurut ahli hukum tata negara Bivitri Susanti, perubahan PKPU membuat aturan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Pendiri Pusat Studi dan Kebijakan itu mengatakan, subjek hukum dalam pasal pelarangan eks napi untuk berpolitik itu adalah parpol, bukan caleg-nya.


"Dan bahwa Kemhukham mau mengundangkan, itu berarti secara tata urutan dan proses legislasi sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, semua sudah dipenuhi," kata Bivitri melalui pesan singkat kepada KBR.


Tanggapan Partai

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mengklaim bakal calon legislatif (bacaleg) dari partainya tak satupun pernah terjerat kasus korupsi. Dengan alasan itu, dia menyepakati PKPU, sebab tindakan KPU dia anggap sebagai upaya perbaikan kualitas bacaleg.

"Kami sendiri Partai Persatuan Pembangunan [PPP] belum menerima satu pun bakal calon anggota legislatif yang memang terpidana korupsi pada saat-saat sebelumnya. Sehingga pada dasarnya kami mendukung sepenuhnya Peraturan KPU yang melarang terpidana korupsi untuk nyaleg sebagai bagian dari perbaikan ke depan," kata Romahurmuziy kepada KBR, Selasa (3/7/18).


Dari total 575 jumlah anggota DPR, Romahurmuziy mengklaim tak ada satupun perwakilan dari PPP yang terjerat kasus korupsi. Dalam jumlah itu pula nantinya, kata dia, akan didaftarkan kembali untuk Pileg 2019.


Editor: Rony Sitanggang
  • PKPU larangan eks napi korupsi
  • bambang susatyo pkpu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!