NASIONAL

Apa Sebab Jaksa Minta Hakim Vonis JAD sebagai Organisasi Terlarang?

"JAD dijerat dengan pasal pemidanaan korporasi dalam Undang-Undang Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme"

Apa Sebab Jaksa Minta Hakim Vonis JAD sebagai Organisasi Terlarang?
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Anshar Daulah (JAD) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). (Foto: ANTARA/ Aprilio A)

KBR, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa kelompok Jemaah Anshar Daulah (JAD) terlibat dalam sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia. Salah satunya, Bom Thamrin pada 2016.

Karena itu Kepala Tim Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyampaikan, JAD dijerat dengan pasal pemidanaan korporasi dalam Undang-Undang Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa pun memohon agar majelis hakim pengadilan menjatuhkan vonis berupa pernyataan bahwa JAD merupakan organisasi terlarang.

"Yang kami dakwakan adalah JAD sebagai korporasi, sebagai organisasi atau korporasi. Dalam undang-undang terorisme kan diatur, apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat, bisa diminta untuk dilarang. Inilah sidangnya," terang Heri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Dalam sidang perdana tersebut, JAD diwakilkan oleh Ketua Zainal Anshori alias Abu Fahri. Berbekal keterangan saksi, jaksa menilai keterlibatan JAD dalam pelbagai aksi teror di Indonesia telah terbukti. Itu mengapa menurut jaksa, vonis berupa pelarangan berorganisasi layak diganjarkan oleh majelis hakim.

Jaksa menghadirkan empat saksi dan seorang saksi ahli pada sidang Selasa (24/7/2018) ini hari. Saksi selain ahli, merupakan narapidana kasus terorisme. Mereka terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Sementara yang dihadirkan sebagai ahli, adalah Sutan Remy Sjahdeini. Ia adalah profesor hukum yang menulis buku "Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-beluknya".

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/07-2018/bom_di_pasuruan__dari_jaringan_terduga_pelaku_teror_hingga_jenis_bom/96515.html">Bom di Pasuruan, dari Jaringan Terduga Pelaku Teror hingga Jenis Bom</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/06-2018/pengamat__aksi_jad_berlanjut_meski_aman_divonis_mati/96425.html"><b>Aksi JAD Berlanjut Meski Aman Abdurrahman Divonis Mati</b></a>&nbsp;<br>
    

Saiful Munthohir alias Abu Gar dalam kesaksiannya menyatakan, mengetahui JAD pada November 2015 di Malang. Ia menyebut JAD memiliki struktur. Kala itu, Abu Gar beroleh tugas sebagai pemimpin Laskar Askari atau pelatihan militer untuk para anggota JAD.

Sementara Sutan Remy Sjahdeini yang didatangkan sebagai ahli menjelaskan, sebuah organisasi sekalipun tak berbadan hukum bisa dijerat pidana berupa pembubaran dan pelarangan kegiatan. Tetapi karena tidak berbadan hukum, pembubaran itu tidak terikat prosedur.

Menurut Sutan, suatu korporasi adalah sebuah kelompok yang memiliki struktur, anggaran, dan memiliki visi-misi. Karena itu ia berpendapat, sebuah korporasi tidak perlu berbadan hukum untuk menjadi subjek hukum. 

Tim jaksa penuntut umum mendakwa JAD melanggar pasal 17 ayat dan ayat 2 juncto Pasal 7 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Pasal 17 ayat 1 menyebutkan, bila tindakan terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Sementara Pasal 17 ayat 2 menerangkan, pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindakan itu diperbuat oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Sedangkan Pasal 18 mengatur ancaman pidana bagi korporasi. Masih pada pasal yang sama dalam ayat 2 disebutkan, korporasi dapat didenda paling banyak Rp1 triliun. Lantas ayat 3 menerangkan, korporasi dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Konsekuensi pelarangan JAD oleh pengadilan kelak akan berdampak pada pemidanaan terhadap para pengikutnya. Ketua tim jaksa Heri pun menjelaskan, hal tersebut ada dalam aturan mengenai tindak pidana terorisme yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Ada salah satu pasal yang menyatakan apabila masih ada yang ikut menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang, organisasi teroris maksudnya, maka dia bisa dipidana."

Ia pun melanjutkan, pelarangan organisasi terorisme pernah terjadi sebelumnya. Dampaknya, kegiatan organisasi tersebut sudah tidak ada lagi hingga kini. "Dulu Jemaah Islamiyah juga pernah dilarang sehingga kegiatan organisasinya tidak ada lagi kan," kata dia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/kepolisian_belum_mau_ungkap_peran_110_terduga_teroris_yang_ditangkap/96376.html">Kepolisian Belum Mau Ungkap Peran 110 Terduga Teroris yang Ditangkap</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pledoi_aman__eks_teroris__beliau_lupa__fatwa_yang_dikeluarkan_berdampak_buruk/96208.html">Pledoi Aman Abdurrahman, Eks Teroris: Kalau Mencla-mencle Tak Usah Berfatwa</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • JAD
  • Jemaah Anshar Daulah
  • terorisme
  • Kasus Terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!