HEADLINE

Yusril Sarankan KPK Gugat Pansus Angket ke Pengadilan

" "Ini merupakan keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," kata Yusril. "

Yusril Sarankan KPK Gugat Pansus Angket ke Pengadilan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika RDPU dengan Pansus Angket KPK di DPR, Senin (10/7/2017). (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)


KBR, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan pendapat mengenai legalitas dan prosedur pembentukan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Ia menyarankan KPK dan pihak-pihak lain yang tidak puas dengan prosedur pembentukan Pansus atau menganggap Pansus ilegal supaya mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.


"Kalau mereka tidak dapat menerima keputusan DPR untuk membentuk Panitia Khusus Angket yang menyelidiki KPK ini dapat melakukan perlawanan secara hukum," kata Yusril usai rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR RI, Senin (10/7/2017).


Yusril mengatakan, KPK bisa meminta Pengadilan menunda pelaksanaan Panas Hak Angket DPR sampai ada keputusan tetap. Menurut Yusril, KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menghadapi ini dengan langkah hukum juga.


"Ini merupakan keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," kata Yusril.


Menurut Yusril, KPK tidak bisa begitu saja menganggap Pansus Angket di DPR tidak sah dan kemudian menolak memenuhi panggilan. Sebab, kata Yusril, Pansus tersebut sudah disahkan melalui sidang paripurna DPR.


Ia mengatakan, legal atau tidaknya Pansus Angket KPK hanya bisa diputuskan oleh pengadilan.


"Bisa juga sebaliknya. Orang ketika dipanggil KPK menyatakan penyidikan tak sah lantas tak mau penuhi panggilan, kan bahaya juga negera ini," kata Yusril.


Perselisihan soal legalitas Pansus Angket, kata Yusril, tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan sengketa antar lembaga negara. Ia berpendapat kewenangan DPR melakukan hak angket diatur oleh Undang-undang Dasar sementara kewenangan KPK juga diatur oleh Undang-undang.


"Paling cocok digugat melalui pengadilan," kata Yusril.


Baca juga:


Cari pembenaran


Lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW menilai Pansus Angket KPK berusaha mencari pembenaran dengan meminta pendapat dari dua ahli tata negara yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Romli Atmasamitha.


Peneliti ICW, Tama S Langkun mengatakan, upaya Pansus mengundang ahli saat ini sudah sangat terlambat, karena seharusnya langkah itu dilakukan sebelum Pansus dibentuk.


Tama memperkirakan arah pandangan dua ahli tersebut dalam menanggapi pembentukan Pansus Angket KPK, tidak setegas para ahli lainnya, seperti Prof Mahfud MD dan ratusan guru besar tata negara di Indonesia.


"Kalau dilihat dari undang-undang, bisa dikatakan bahwa Pansus yang dibentuk sekarang ilegal. Kalau sekarang mereka menghadirkan ahli tata negara, menurut kami itu terlambat. Seharusnya kalau memang ada keresahan yang memerlukan pendapat ahli, itu dilakukan sebelum keputusan diambil," kata Tama S Langkun kepada KBR, Senin (10/7/2017).


"Saya belum bisa memprediksi, tetapi kalau dari sejumlah pemberitaan misalnya, menunjukkan Prof Romli setuju dengan pansus angket," kata Tama S Langkun.


Tama mengatakan sudah sejak awal publik mengingatkan dan menolak Pansus Angket DPR. Ketika ramai penolakan dari masyarakat, kata Tama, semestinya saat itu DPR segera mengundang para ahli tata negara untuk diminta pandangan soal keabsahan Pansus.


Selain itu, kata Tama, langkah ratusan guru besar tata negara di Indonesia yang menolak Pansus Angket KPK, seharusnya juga bisa dijadikan gambaran bagi Pansus bahwa pembentukan Pansus itu tidak wajar.


Tama mengatakan pembentukan Pansus Angket KPK terlalu dipaksakan dan tidak mewakili keinginan rakyat. Ia beralasan sejak awal pembentukan Pansus tidak diambil secara demokratis, melainkan ketua sidang paripurna DPR Fahri Hamzah saat itu memaksa mengetok palu untuk membentuk Pansus angket. Selain itu, langkah Pansus mendatangi narapidana koruptor ke rumah tahanan juga menunjukkan mereka lebih berpihak pada koruptor.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • Yusril Ihza Mahendra
  • hak angket KPK
  • hak angket DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!