BERITA

Salah Prosedur, KPK Bantah Tudingan Pansus Angket

Salah Prosedur, KPK Bantah Tudingan Pansus Angket

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Pansus Hak Angket soal kesalahan prosedur yang dilakukan penyidiknya terhadap tersangka korupsi saat pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Penyidik KPK selalu bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang ada selama menjalani tugas secara profesional.

Kita dia, KPK punya bukti rekaman semua proses pemeriksaan baik di dalam kantor KPK maupun di luar KPK.


"Proses pemeriksaan di KPK tentu kita pastikan sesuai hukum acara yang berlaku dan lakukan secara profesional. Ada pihak-pihak yang mengatakan misalnya ketika diperiksa ditekan, tetapi ketika kita perlihatkan proses audio dan video saat pemeriksaan, ternyata para saksi diperiksa dengan keadaan rileks dan tanpa tekanan apapun," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (07/07).


Kata dia, tudingan seperti ini bukan kali pertama ditujukan kepada KPK. Oleh karenanya kata dia, KPK selalu mempersiapkan segala sesuatunya agar berjalan sesuai aturan agar KPK mampu membuktikan apabila ada yang mempermasalahkannya.


Menurut dia, apabila kesalahan prosedur dilakukan di Lapas, maka hal itu sudah bukan lagi wewenang KPK.


"Sudah cukup sering KPK mendapatkan bantahan-bantahan atau tudingan-tudingan seperti itu dan semua bisa kita buktikan sebaliknya. Kewenangan KPK mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan berkekuatan hukum tetap dan melakukan eksekusi. Setelah itu tentu ada perpindahan kewenangan pada tahap di lapas," ujarnya.


Dia menambahkan, kalaupun memang ada kesalahan yang dilakukan dalam proses penyidikan, penyelidikan dan persidangan, KPK mempersilahkan diproses melalui jalur hukum.


"Jadi, yang menyatakan seseorang itu bersalah korupsi itu bukan KPK, tapi hakim melalui proses persidangan yang cukup panjang. Jadi, ada kesempatan jawab menjawab, bahkan ada kesempatan untuk menggugat KPK baik dari praperadilan atau jalur lain kalau memang ada keberatan dari proses hukum," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • pelanggaran prosedur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!