HEADLINE

Rapat Tertutup Pimpinan DPR Pastikan Jabatan Setya Novanto Aman

Rapat Tertutup Pimpinan DPR Pastikan Jabatan Setya Novanto Aman

KBR, Jakarta - Kursi Ketua DPR Setya Novanto tetap aman, meski ia baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Pimpinan DPR memutuskan Setya Novanto tetap menjadi Ketua DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat tertutup yang dihadiri seluruh pimpinan DPR, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian DPR.


"Sesuai Undang-undang MD3 adalah hak bagi setiap anggota DPR yang dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir atau inkrah," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).


UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 87 ayat (1) menyebutkan, "Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan". Sedangkan, ayat (2) huruf b menyatakan "Pimpinan DPR diberhentikan karena 'melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR".


"Dalam persoalan pimpinan sejauh tidak ada pimpinan sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik yang mengusung maka tak ada perubahan juga dalam konfigurasi kepimpinan di DPR," kata Fadli Zon.


Kepala Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk mengatakan, status tersangka Novanto berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak berpengaruh terhadap kedudukan sebagai Ketua DPR.


Menurut Johnson, ada tiga alasan pemberhentian Pimpinan DPR. Tiga alasan tersebut yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana.


Johnson mengatakan, pemberhentian itu dapat dilakukan jika piminan DPR telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun.


Baca juga:


Golkar tidak mengganti

Partai Golkar sejauh ini belum berencana mengganti posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai dan Ketua DPR.


Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan partainya tetap solid mendukung Novanto meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


"DPP Partai Golkar dan Fraksi di DPR tetap solid memberikan dukungan kepada Bung Setya Novanto, baik selaku ketua umum DPP Partai Golkar maupun sebagai Ketua DPR RI. Oleh karena itu maka isu-isu yang ada selama ini semuanya kita letakkan sesuai aturan yang ada," kata Idrus di Komplek Parlemen RI, Selasa (18/7/2017).


Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengutus Idrus Marham dan Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid untuk menghadiri rapat konsolidasi Fraksi Golkar di DPR. Idrus mengatakan, pengurus pusat meminta Fraksi Golkar di DPR mengkaji surat keputusan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK.


"Bagaimana konstruksinya, bagaimana alasan-alasan? Itu untuk menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," kata Idrus.


Status tersangka Setya Novanto, kata Idrus Marham, juga tidak akan mempengaruhi posisi politik Partai Golkar yang telah diambil dalam Munaslub, yakni mendukung Pemerintahan Joko Widodo.


Status Novanto juga tidak akan mempengaruhi keputusan Rapimnas tahun 2016 untuk tetap mencalonkan Jokowi sebagai calon Presiden pada Pemilu 2019 mendatang.


"Ini semua kami sampaikan kepada Fraksi Partai Golkar di DPR untuk memperjuangkan dan mendukung terhadap kebijakan Pemerintah sekarang," ujarnya.


Baca juga:


PDIP tak persoalkan

Sikap Fraksi PDI Perjuangan di DPR sejauh ini tidak mempersoalkan komposisi pimpinan DPR, apalagi mengajukan calon sendiri untuk menempati kursi Ketua DPR.


Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima Trihastoto mengatakan, pemberhentian atau penggantian ketua DPR sudah diatur dalam undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).


"UU MD3-nya sudah jelas, aturannya sudah baku. Berarti ya tetap Golkar pimpinannya. Aturannya sudah baku, penggantinya sudah diatur oleh aturan. Kecuali MD3 diubah. Tapi sejauh ini MD3 kan nggak diubah," kata Aria Bima kepada KBR, Selasa (18/7/2017)


Aria Bima menambahkan, dalam undang-undang MD3 juga mengatur jika seseorang yang dituduhkan tidak bersalah, maka orang itu bisa kembali menempati jabatan yang ditinggalkan sesuai Pasal 87 ayat 6.


"Yang jelas untuk hal itu kerangkanya ada di UU MD3," kata Aria.


Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!