BERITA

Polisi Semarang Tangkap 5 WNA Sindikat Penipuan Online Internasional

" "Kami sarankan Imigrasi untuk mengkarantina mereka terlebih dahulu, karena kami juga dapatkan informasi, selain di Kota Semarang, ada beberapa kota yang melakukan kegiatan serupa.""

Polisi Semarang Tangkap 5 WNA Sindikat Penipuan Online Internasional
Kapolres Kota Besar Semarang, Abiyoso Seno Aji. (Foto: KBR/Widia Primastika)

KBR, Semarang - Kepolisian Resort Semarang Jawa Tengah menangkap lima orang warga Tiongkok yang diduga terlibat kejahatan penipuan online. Meskipun kejahatannya tidak dilakukan di Indonesia.

Kapolres Kota Besar Semarang, Abiyoso Seno Aji mengatakan lima orang itu berasal dari Guang Zhou, Cina, dan tergabung dalam sindikat internasional. Namun Abiyoso belum menjelaskan kejahatan penipuan yang dilakukan.


Lima warga itu bernama Cheng We (29 tahun), Cheng Kang (29 tahun), Cheng Guan (30 tahun), Shen Zhong Tsu (39 tahun) dan Zhan Zhi Hao (20 tahun). Mereka ditangkap di Jl Kawi Raya No 48 RT 07/RW 12, Kelurahan Candisari, Kota Semarang. Mereka ditangkap pada Minggu (23/7/2017).


Abiyoso Seno Aji mengatakan mereka ditangkap saat berusaha kabur dari rumah itu, dengan memanjat tembok. Namun, upaya kabur itu diketahui satpam rumah tetangga. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian.


"Di tempat mereka tinggal itu, ditemukan beberapa pesawat telepon, kemudian dokumen-dokumen, tapi mereka ini tidak dapat menunjukan dokumen yang harusnya menyertai berupa paspor ataupun visa," kata Abiyoso saat ditemui KBR di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/7/2017) malam.


Abiyoso mengatakan polisi telah memeriksa lima orang tersebut. Dari pemeriksaan, mereka mengaku dijebak oleh tiga orang warga Tiongkok bernama Liu Xhung, A Dong, dan A Gei yang saat ini berstatus buron.


Lima orang itu semula ditawari pekerjaan sebagai juru masak dan sopir di Bali dengan gaji 5000 renminbi atau sekitar Rp10 juta. Namun, saat tiba di Jakarta, lima orang itu dijemput seseorang yang membelikan tiket menuju ke Semarang, dan sesampainya di Semarang, mereka dijemput seorang sopir yang kemudian mengantarkan mereka ke rumah mewah di Jalan Kawi tersebut dan disekap.


"Malam ini kasus ini sedang didalami kembali. Karena satu sisi sebenarnya mereka bisa dikatakan sebagai korban human trafficking, tapi di sisi lain mereka juga bisa dikatakan sebagai sindikat pelaku, tersangka, sekalipun korbannya tidak ada di negara kita," kata Abiyoso.


Abi meminta pihak imigrasi tidak langsung mendeportasi kelima WNA tersebut.


"Kami sarankan Imigrasi untuk mengkarantina mereka terlebih dahulu, karena kami juga dapatkan informasi, selain di Kota Semarang, ada beberapa kota yang melakukan kegiatan serupa yang dilakukan oleh beberapa orang warga negara Cina. Modusnya juga serupa, hanya lokasinya berbeda," kata Abi.


Di dalam rumah mewah itu, kelima WNA dipekerjakan sebagai operator yang menipu warga negara Cina yang berada di Cina. Saat ini polisi masih mencari tiga orang WNA lain yang menjadi otak penipuan itu, atas nama Liu Xhung, A Dong, dan A Gei.


Polisi juga masih mendalami apakah pelaku yang buron tersebut merupakan sindikat yang sama dengan yang ada di Cibubur dan Bogor.


Editor: Agus Luqman 

  • penipuan online
  • sindikat internasional
  • kejahatan penipuan online
  • penangkapan WNA
  • deportasi WNA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!