HEADLINE

Pengadilan Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP 7 Tahun Penjara

" "Menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan."

Ade Irmansyah

Pengadilan Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP 7 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Sugiharto (kiri) dan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017). (Foto: ANTARA/Wahyu Putro A)

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan dendan Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Irman dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.


Selain Irman, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri lainnya Sugiharto divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah atau hukuman pengganti penjara enam bulan.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, John Halasan Butar Butar mengatakan Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.


"Menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata John Halasan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Selain itu, kata John Halasan, dua terdakwa itu juga terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun lebih.


Dua orang itu juga dihukum tambahan berupa denda uang pengganti dari anggaran negara yang dikorupsi. Irman didenda uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK. Sedangkan Sugiharto didenda uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK.


Apabila dua orang itu tidak bisa membayar hingga satu bulan setelah putusan itu berkekuatan tetap, kata hakim John, makanya harta benda Irman dan Sugiharto akan disita dan dilelang.


"Jika dalam jangka waktu tersebut belum dibayar karena tidak ada harta benda yang bisa dilelang, maka terdakwa Irman harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun dan Sugiharto selama 1 tahun kurungan penjara," kata Hakim John.


Baca juga:


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menerima pengajuan justice collabolator atau kerjasama saksi pelaku dari dua terdakwa dan hal itu sudah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusan.


Hal-hal yang memberatkan kata dia diantaranya, dampak perbuatan keduanya masih dirasakan hingga saat ini dengan masih banyak masyarakat Indonesia belum memiliki e-KTP.


Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsi kepada KPK.


"Yang dilakukan keduanya juga bertentangan dengan upaya pemerintah pada pemberantas korupsi, merugikan negara dan masyarakat pada umumnya, e-KTP program penting dan strategis, perbuatan masif, dan merugikan keuangan negara," tambahnya.


Putusan Majelis Hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.


Sedangkan bagi Sugiharto, jaksa KPK menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara.


Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri mengatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian negara.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP
  • sidang e-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • dakwaan e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!