BERITA

Pemerintahkan Tetapkan Batas Tarif, Ini Kata Organda dan Transportasi Online

""Kami berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan pemerintah untuk mencari jalan yang mengakomodasi kepentingan penumpang dan pengemudi.""

Pemerintahkan Tetapkan Batas Tarif, Ini Kata Organda dan Transportasi Online
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Perusahaan jasa layanan taksi online Uber menyatakan telah menerima salinan Peraturan  Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Juli 2017. Juru bicara Uber Indonesia Dian Safitri mengatakan, perwakilan perusahaan juga langsung bertemu dalam rapat koordinasi di Kementerian Perhubungan.

Dian berkata, saat ini ketentuan mengenai tarif tersebut masih terus dibahas di internal Uber.

"Kami baru saja menerima salinannya. Kami akan mengkajinya secara internal. Namun, kami berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan pemerintah untuk mencari jalan yang mengakomodasi kepentingan penumpang dan pengemudi di Indonesia, serta mendukung inovasi, kompetisi dan pilihan," kata Dian secara tertulis kepada KBR, Senin (03/07/2017).


Dian enggan menjelaskan materi pembicaraan antara Uber dengan pemerintah. Meski begitu, dia menyatakan perusahaannya berkomitmen menyediakan jasa angkutan yang adil untuk pengemudi maupun penumpangnya.


Perusahaan taksi online yang juga turut rapat dengan Kementerian Perhubungan adalah Grab Indonesia. Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini mengatakan masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan, pasca-rapat koordinasi sore tadi

Sementara itu Organisasi Angkutan Daerah (Organda) menyatakan jika tarif batas atas dan bawah, yang  telah ditentukan pemerintah, tidak bisa disamaratakan. Hal itu karena kondisi ekonomi di daerah berbeda kondisi di wilayah perkotaan.

Anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Felix Jos Pullu mengatakan,   belum menerima data resmi yang diberikan kementerian terkait penetapan tarif. Sejauh ini, kata dia,  Organda masih mengetahui hal itu lewat media massa.

Kata dia, penyesuaian tarif yang telah ditentukan itu tidak serta merta bisa dilaksanakan di daerah.

“Kalau itu sudah ketetapan, kita pasti akan jalankan. Tetapi tarif itu tidak bisa disamaratakan antara pusat dan daerah. Yang jelas nanti kita berkoordinasi lagi dengan gubernur, karena ketetapan sendiri untuk di daerah, akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya saat dihubungi KBR, Senin (04/07/17)


Felix menambahkan, meski kebijakan sudah ditetapkan, pemerintah harus fokus pada pelaksanaannya. Karena menurut dia, banyak penyedia jasa transportasi online ini yang belum melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri no 26 tahun 2017 ini.


“Seperti STNK yang berbadan hukum, banyak yang belum. Kan aturan ini ada jeda waktunya 2 sampai 3 bulan, masak masih belum menyanggupi. Itu yang harus ditegaskan lagi,” jelasnya.


Selain itu, kata Felix, pemerintah juga harus tegas dengan poin untuk melihat data dashboard para penyedia jasa transportasi online.

“Itu juga kita desa, jadi biar bisa terdata,” tegasnya.

Kementerian Perhubungan Wilayah menertapkan 2 wilayah tarif. Wilayah satu untuk pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif bawah Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km. Sedangkan wilayah dua meliputi  Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua tarifnya  Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km. 

Editor: Rony Sitanggang

  • transportasi online
  • uber
  • GrabCar
  • Juru bicara Uber Indonesia Dian Safitri
  • Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini
  • DPP Organda Felix Jos Pullu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!