BERITA

PDIP: Jika Tak Kompak Dukung Pemerintah, Silakan PAN Keluar Dari Koalisi

PDIP: Jika Tak Kompak Dukung Pemerintah, Silakan PAN Keluar Dari Koalisi

KBR, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang dinilai tidak kompak mendukung kebijakan pemerintah.

Salah satu hal yang disoroti Hasto ialah sikap PAN terkait keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Hasto mengatakan seluruh fraksi partai politik pendukung pemerintah di DPR mendukung Perppu tersebut. Namun, PAN yang juga merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah justru menolak.


Hasto mengatakan sikap itu patut dipertanyakan, karena partai tersebut telah menyatakan masuk dalam gerbong koalisi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.


"Kami berpolitik dengan gentlement agreement. Jadi harus ada satu kata dan perbuatan. Kalau sudah menyatakan dukungan kepada pemerintah, seharusnya disertai dengan implementasi dukungan terhadap kebijakan, dukungan terhadap konsolidasi politik yang telagh dilakukan oleh Bapak Presiden, dukungan terhadap kebijakan-kebijakan," kata Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).


Hasto mengatakan sikap dukungan terhadap kebijakan pemerintah itu sudah menjadi aturan bersama sebagai partai politik pengusung pemerintah.


"Ketika ada pihak-pihak yang menyatakan berbeda, tentu saja kami harapkan ada sebuah kedewasaan, untuk berada di luar pemerintahan. Kami akan hormati," katanya.


Hasto menambahkan berada di dalam atau di luar pemerintahan sama-sama terhormat. Sebab kata dia, partai-partai politik koalisi maupun oposisi sama-sama berperan menyehatkan demokrasi di Indonesia.


"Tapi jangan bersikap setengah-setengah. Jangan bersikap tidak jelas. Itu yang diperlukan PDI-P," tandas Hasto.


Sikap penolakan terhadap Perppu Ormas disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, di acara Halalbihalal di Kanor DPP PAN Jakarta, Rabu (12/7/2017). Zulkifli mempertanyakan kemungkinan ada pihak-pihak yang ingin menjerumuskan Presiden. Karena, kata Zulkifli, Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam kondisi keadaan genting dan memaksa.


"Siapa yang menyarankan presiden untuk tanda tangan Perppu? Itu kurang tepat," kata Zulkifli.


Baca juga:


Keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu tentang Ormas juga mendapat reaksi keras dari partai-partai di luar koalisi pendukung pemerintah.

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani meminta pemerintah menjelaskan 'situasi genting' yang memaksa pemerintah merevisi ketentuan pembubaran ormas.


Gerindra, kata Muzani, masih akam mempelajari Perppu yang diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas menjadi undang-undang. Meski begitu, Muzani mengatakan ia belum melihat saat ini ada situasi yang memaksa perlunya perombakan Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013.


"Apakah ada yang mendesak? Menurut kami tidak. Kalau ada ancaman, itu bisa diselesaikan. Tapi kami tidak melihat upaya persuasif pemerintah terhadap organisasi penyebar paham yang diindikasi bertentangan itu," kata Muzani, Kamis (13/7/2017).


Apalagi, kata Muzani, pada saat pembahasan RUU Ormas tahun 2013 lalu, Gerindra menolak RUU itu disahkan. Penolakan itu muncul setelah mereka berkomunikasi dengan sejumlah ormas yang mengaku merasa dibatasi ruang geraknya.


Muzani mengatakan semestinya pemerintah mendahulukan dialog dengan ormas-ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara. Jika ormas membangkang, barulah langkah pembubaran diambil melalui pengadilan.


Sikap senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyoroti sejumlah pasal karet di Perppu itu. Sejumlah ketentuan pembubaran ormas di aturan ini, kata Jazuli, berpotensi digunakan sewenang-wenang.


"Apakah hal itu tidak malah mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum, dan sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang? Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Jazuli.


Dia mengatakan pemerintah harus bisa meyakinkan DPR jika menginginkan DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu untuk disahkan menjadi undang-undang. Apalagi, bukan tidak mungkin ada masyarakat yang akan menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.


"Tentu bila MK mengabulkan gugatan itu maka otomatis Perppu itu gugur dan tak bisa dijadikan rujukan hukum," tambah Jazuli.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • koalisi merah putih
  • Koalisi Jokowi
  • koalisi partai pemerintah
  • partai pendukung pemerintah
  • partai oposisi
  • Perppu Ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!