BERITA

Menkeu Belum Minat Bahas RUU Redenominasi

Menkeu Belum Minat Bahas RUU Redenominasi

KBR, Jakarta - Upaya Bank Indonesia (BI) untuk memulai proses penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi) tahun ini diperkirakan kembali gagal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah belum berniat membahas RUU Redenominasi pada tahun ini karena banyaknya antrean pembahasan RUU yang masuk prioritas.


"Saya hanya ingin mengatakan, silakan jadi wacana. Tapi untuk proses legislasinya, Dewan sama Kementerian Keuangan di urutan legislasi sudah hampir 14 atau 15 RUU sendiri. Jadi kita perlu prioritas," kata Sri di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (27/7/2017).


Sri Mulyani menegaskan kementeriannya ingin fokus menyusun APBN 2018 terlebih dahulu. Dari daftar program legislasi nasional, pemerintah dan DPR masih memiliki sederet RUU untuk dibahas. Di antaranya RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Paket RUU ini dulu sempat disepakati untuk segera dibahas, sebagai ganti DPR menyetujui untuk mengesahkan RUU Amnesti Pajak tahun 2016 lalu. Sementara, sebelumnya sejumlah anggota DPR sempat mendorong agar RUU Redenominasi naik ke prolegnas prioritas tahun ini.


Bank Indonesia sebelumnya menyatakan sudah menyiapkan kajian akademis redenominasi. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan BI siap menunggu usulan itu dibawa ke sidang kabinet.


Baca juga:


Kajian akademis

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI sudah memiliki kajian akademis RUU Redenominasi. Bahkan, Bank Indonesia sudah sudah menyiapkan anggaran khusus untuk menindaklanjuti rencana itu.


"Sejak 2013 BI sudah menganggarkan untuk menindaklanjuti RUU Redenominasi. Tapi untuk pemerintah tentu belum. Namun ini masih tahap awal," kata Agus, Kamis (27/7/2017).


Rencana redenominasi, kata Agus Martowardojo, sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo dan berbagai pemangku kepentingan lain, termasuk DPR. BI mengharapkan soal itu bisa segera dibawa ke sidang kabinet.


Agus menegaskan redenominasi tidak akan berpengaruh pada nilai mata uang. Sebab yang dilakukan hanyalah menghapus tiga angka nol paling belakang saja. Menurut dia, pada penerapannya nanti akan butuh setidaknya 11 tahun masa transisi.


Di masa transisi itu, akan diberlakukan dua label harga yang memuat informasi harga baru dan lama.


"Mohon dapat dukungan, jangan sampai punya info tidak benar karena yang namanya redenominasi bukan saneering atau pemotongan nilai. Kalau UU selesai, akan ada masa transisi tujuh tahun ditambah empat tahun transisi, jadi kurang lebih 11 tahun," kata Agus Martowardojo.


Baca juga:


Tunggu Persetujuan Menkumham

Sementara itu, dari pihak DPR berkeinginan untuk segera membahas rencana penyederhanaan mata uang atau redenominasi dengan pemerintah.


Anggota Komisi Keuangan DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, Bank Indonesia harus membujuk Menteri Hukum dan HAM agar segera mengusulkan Rancangan Undang-undang Redenominasi masuk prioritas program legislasi nasional (prolegnas).


Hendrawan memperkirakan, apabila pemerintah dan dewan sama-sama berkomitmen, RUU itu bisa rampung tahun ini juga. Hendrawan juga menyarankan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU Redenominasi ketimbang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ia menilai RUU KUP bisa ditunda hingga tiga tahun lagi.


"Nanti kan kita redenominasi. Mudah-mudahan dengan uang makin ringkas, uang Rp100 ribu jadi Rp100, maka akan ada persepsi publik yang lebih baik, gengsi kita naik. Bank Indonesia harus membujuk ke Kemenkum HAM agar mengusulkan masuk prioritas. Begitu masuk kami siap jalan," kata Hendrawan di gedung DPR, Kamis (20/7/2017) lalu.


Hendrawan mengklaim saat ini DPR dan Kementerian Keuangan sudah merestui keinginan BI meredenominasi mata uang. Namun, kata dia, DPR masih menunggu Kemenkum HAM segera mengusulkannya menjadi Prolegnas agar segera dibahas di komisi keuangan.


Editor: Agus Luqman 

  • redenominasi
  • Ujicoba redenominasi Rupiah
  • penyederhanaan mata uang Rupiah
  • bank indonesia
  • sri mulyani
  • program legislasi nasional
  • prolegnas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!