OPINI

Mencari-cari Kesalahan KPK

Aksi mendukung KPK di Yogyakarta

Hari ini rencananya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bakal menyambangi Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Agendanya, audiensi dengan narapidana kasus korupsi. Pansus ingin tahu apakah ada pelanggaran selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Yang membuat curiga, kunjungan dilakukan tak lama setelah KPK dan Polisi menolak keinginan Pansus menghadirkan tersangka kasus e-KTP, Miryam Haryani.

Kita tahu, Miryam kini mendekam di Rutan Pondok Bambu. Patut diduga, audiensi hanyalah cara lain Pansus demi menemui bekas politisi Partai Hanura ini, tanpa harus lewat pintu KPK. Apalagi, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan sudah memberi lampu hijau untuk ini.

Entah apa yang bakal dibicarakan Pansus dan Miryam. Patut diduga lagi, Miryam bakal ditekan lagi untuk membantah keterangan di BAP. Di sana ia secara rinci menyebut nama-nama anggota dan bekas anggota DPR yang terima duit korupsi KTP elektronik.  Dan kita tahu, nama-nama tersebut masuk dalam Pansus Hak Angket itu. Atau bisa jadi Pansus bakal mengumbar kalau terjadi pelanggaran dalam penyelidikan kasus Miryam. Jika begitu, klop lah dengan skenario dari Pansus.

Publik sebetulnya sudah gerah dan jengah dengan kelakuan Pansus Hak Angket KPK. Sedari awal dibentuk tak ada niatan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu. Juga, buang-buang anggaran. Data menyebut, total uang yang dihabiskan untuk kepentingan Pansus mencapai Rp3,1 miliar. Untuk rapat saja anggarannya 623 juta lebih. Menghadirkan pakar Rp753 juta. Sungguh angka yang tak masuk akal.

Jadi, sudahlah Pansus, stop cari-cari kesalahan KPK.  

  • pansus hak angket kpk
  • ektp
  • Miryam S Haryani
  • Rutan Pondok Bambu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!