BERITA

KPK Segera Periksa Para Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

KPK Segera Periksa Para Saksi untuk Tersangka Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Kantor DPP Golkar Jakarta, Selasa (18/7/2017). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memulai penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan segera memanggil dan memeriksa para saksi untuk tersangka Setya Novanto.


"Pemeriksaan pada prinsipnya untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada sebelum tersangka ditetapkan. Nanti tentu kami tetap akan melakukan pemeriksaan orang-orang yang berasal dari birokrasi, dari Kemendagri misalnya, atau orang-orang dari swasta, dan juga pihak-pihak di DPR yang saat itu dibutuhkan keterangannya sebagai saksi," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).


Febri mengatakan KPK juga sudah menerima surat dari Setya Novanto yang isinya meminta pemberitahuan resmi penetapan tersangka. Menurut Febri, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan lembaga penegak hukum termasuk KPK memberikan pemberitahuan resmi terkait penetapan seseorang menjadi tersangka.


"Nanti kita infokan lebih lanjut jadwal pemeriksaan saksi-saksi atau tersangka dalam kasus ini. Karena kami sekarang sedang mengerjakan juga secara paralel tersangka AA yang diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan prosesnya pada tingkatan lebih lanjut. Selain juga tersangka SN yang kita periksa," kata Febri.


Untuk tersangka AA alias Andi Agustinus, saat ini proses penyidikan sudah masuk ke kluster ketiga, untuk pendalaman. Febri menambahkan KPK juga akan mendalami indikasi aliran dana pada sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana dalam kasus e-KTP.


Sejauh ini, kata Febri, KPK belum menganggap perlu menahan Setya Novanto, walaupun penahanan terhadap tersangka dibolehkan oleh Undang-undang.


Baca juga:


Praperadilan

Mengenai kemungkinan Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu, Febri mengatakan KPK siap menghadapi di pengadilan.


"Ada orang yang mengajukan praperadilan ya kita hadapi di pengadilan sesuai dengan hukum acara yang ada. Jadi tidak ada persiapan yang khusus untuk menghadapi kasus tertentu," kata Febri.


Febri memastikan KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, kata dia, dalam perkara korupsi e-KTP itu KPK sudah menghadirkan ribuan barang bukti dan ratusan saksi pada persidangan untuk dua terdakwa sebelumnya, yaitu Irman dan Sugiharto.


Soal pembuktian keterlibatan Setnov, kata dia, penyidik KPK memiliki strategi khusus yang baru dibuka di pengadilan nanti.


"KPK itu banyak menangani kasus kasus korupsi. Sampai dengan saat ini ada yang besar ada yang nilainya kecil, tapi pada dasarnya standar dari penanganan kasus korupsi itu sama," tambahnya.


Di pihak lain, Partai Golkar belum bisa melakukan langkah-langkah untuk gugatan praperadilan.


Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan gugatan praperadilan belum bisa dilakukan karena KPK belum memberikan surat resmi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Padahal surat itu dibutuhkan untuk membuat pembelaan di sidang gugatan praperadilan.


"Kami belum menerima surat resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK, padahal itu adalah syarat, sekaligus merupakan bahan yang sangat penting untuk kami pelajari. Bagaimana konstruksi hukumnya, fakta-fakta hukum dan sebagainya. Itu nanti yang akan dijadikan alasan pertimbangan apakah kita akan lakukan praperadilan atau tidak," kata Idrus Marham di gedung DPP Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (18/07/2017).


Idrus juga meminta agar pihak KPK segera menyampaikan surat penetapan tersangka itu kepada Setya Novanto dan Partai Golkar.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • kasus setya novanto
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP
  • megakorupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!