BERITA

Korupsi Alkes, Ratu Atut Menangis Minta Hakim Beri Keringanan

Korupsi Alkes,  Ratu Atut  Menangis  Minta  Hakim Beri Keringanan

KBR, Jakarta- Bekas Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Choisiyah memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk meringankan hukumannya nanti saat vonis dibacakan. Dalam pembelaannya Atut beralasan   dia sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Selain itu dia,  kooperatif dalam persidangan kasus pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012, dan sudah mengembalikan uang suap.

Selain itu kata dia, tidak semua kesalahan dalam perkara itu akibat inisiatif dirinya sebagai penguasa Provinsi Banten saat itu.


"Majelis hakim yang mulia saya mohon maaf atas kekhilafan dan kesalahan saya. Namun kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang. Semua yang sudah disampaikan termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan sudah disampaikan di persidangan oleh para saksi itu dapat menjadi pertimbangan yang mulia. Itu saja terima kasih. Sekali lagi saya mohon putusan yang seadil-adilnya dan saya sudah harus menjalani hukuman selama 7 tahun. Terima kasih," ucapnya dalam persidangan Pledoi dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (06/07).


Sementara, menurut Kuasa Hukum Atut, TB Sukatna, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merancang sejak awal praktek tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Kata dia hal itu terbukti dari fakta persidangan bahwa tidak ada bukti yang menjelaskan Atut pernah mengomunikasikan masalah ini dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.


Selain itu, kliennya juga tidak terbukti memeras untuk memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut mengingat surat perintah loyal kepada para kepala dinas.


"Tidak pernah terdakwa ada komunikasi dan kesepakatan dalam proyek Alkes dengan Tubagus Chaeri Wardana. Tidak ada bukti saling koordinasi baik langsung atau tidak langsung dengan TCW. Tidak ada perintah terdakwa, tapi inisiatif bawahan untuk mengumpulkan  uang pada kepala dinas. Tanpa sepengetahuan terdakwa. Terdakwa baru tau saat diperiksa KPK. Maka unsur memaksa tidak terbukti," ucapnya.


Menanggapi Laporan Pledoi Kuasa Hukum Ratu Atut, Jaksa Penuntut Umum KPK mengaku tetap pada tuntutannya.


"Kami tetap pada tuntutan kami semula. Dalam persidangan sebelumnya terdakwa sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut eks Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.  Atut didakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov.


Editor: Rony Sitanggang

  • ratu atut chosiyah
  • Dugaan Korupsi Alkes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!