BERITA

Kepemilikan Saham Asing di Perusahaan Asuransi Dibatasi Maksimal 80 Persen

" "Sudah saatnya kita buat rambu-rambu yang ketat, karena kita tahu pengelolaan resikonya belum sekuat sektor perbankan," kata Andreas."

Ria Apriyani

Kepemilikan Saham Asing di Perusahaan Asuransi Dibatasi Maksimal 80 Persen
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat memperketat batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang diajukan Kementerian Keuangan, pemerintah ingin kepemilikan asing maksimal 80 persen saham.

Dalam peraturan yang lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, perusahaan asuransi dimungkinkan menambah modal asing dengan syarat mempertahankan jumlah modal pihak Indonesia. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perusahaan asuransi harus membenahi struktur kepemilikan mereka.

"Pemilikan 80 persen itu sudah batas atas, tidak mungkin didelusi lagi. Kalaupun ada, turun. Jadi tidak mungkin naik lagi," kata Sri Mulyani.

Semula, DPR sempat memprotes angka 80 persen yang tidak berubah dibandingkan peraturan sebelumnya. Kalangan DPR ingin perubahan itu sekaligus mengurangi porsi kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi dari 80 persen menjadi 49 persen.

Meski begitu, mayoritas fraksi akhirnya menyetujui usulan pemerintah dengan sejumlah catatan.

Anggota Fraksi Nasdem, Johnny G. Plate meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap sektor asuransi. Pengawasan itu tidak hanya untuk kondisi likuiditas, namun juga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka panjang.

"Nanti ujung-ujungnya menjadi tanggungjawab owner sendiri yang akan kita berikan kepada asing. Nanti kalau ada masalah bagaimana tanggungjawabnya itu," kata Johnny.

Anggota FPDIP Andreas Eddy meminta pemerintah melihat potensi pengembangan asuransi nasional. Dengan pertumbuhan kelas menengah di Indonesia yang tergolong tinggi, Andreas melihat potensi jangka panjang pasar asuransi khususnya asuransi jiwa harus bisa dimanfaatkan pasar nasional.

"Sudah saatnya kita buat rambu-rambu yang ketat, karena kita tahu pengelolaan resikonya belum sekuat sektor perbankan," tambah Andreas.

Usulan pemerintah itu hanya mendapatkan penolakan dari Fraksi Demokrat. Hingga akhir rapat, Demokrat tetap bertahan meminta batas kepemilikan asing diturunkan menjadi hanya 49 persen.


Baca juga:

    <li><b><a style="color: rgb(17, 85, 204);" href="http://kbr.id/berita/02-2016/paket_kebijakan_perekonomian_kesepuluh__19_bidang_usaha_tertutup_untuk_investasi/78654.html">Paket Ekonomi X, 19 Bidang Usaha Tertutup untuk Investasi</a> </b></li>
    
    <li><b><a style="color: rgb(17, 85, 204);" href="http://kbr.id/berita/05-2017/s_p_naikkan_peringkat__sri_mulyani__kepercayaan_investor_akan_meningkat/90258.html">S&amp;P Naikkan Peringkat, Sri Mulyani: Kepercayaan Investor akan Meningkat</a> </b></li></ul>
    


    Editor: Agus Luqman 

  • kepemilikan asing
  • perusahaan asuransi
  • pasar asuransi
  • industri asuransi
  • industri keuangan nonbank
  • modal asing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!